Berita Semarang
Program Asimilasi Diperpanjang Hingga 30 Juni 2022, Lapas Semarang Daftarkan 51 Narapidana
Perpanjangan program pemberian hak integrasi dan asimilasi di rumah bagi warga binaan pemasyarakatan dan anak diatur melalui Permenkumham RI.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
"Lalu kepada terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya," tegas Supriyanto.
Ia menambahkan, pelaksanaan asimilasi berdasarkan kebijakan ini sama dengan kebijakan yang sebelumnya.
Dengan harapan, narapidana tidak melakukan pelanggaran tata tertib.
Untuk itu, narapidana wajib mematuhi setiap peraturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran guna tetap menjaga keamanan dan ketertiban.
Serta untuk kenyaman bersama dan agar dapat memperoleh hak-hak mereka sepenuhnya. (*)
Baca juga: Tim SAR Gabungan Temukan 1 Nelayan Tenggelam di Pantai Sodong Cilacap, Operasi Pencarian Ditutup
Baca juga: Selamat! Cilacap Dapat Predikat Kepatuhan Tinggi dalam Hal Pelayanan Publik dari Ombudsman Jateng
Baca juga: Wayang Kulit Buatan Warsikin Banyumas Jadi Langganan Dalang Top Jateng, Dipatok Mulai 1,2 Juta
Baca juga: 361 Peserta Meriahkan Sayembara Logo HUT Kabupaten Banyumas, Ada dari Sumatera dan Kalimantan