Berita Jawa Tengah
Titik Ngadu ke DPRD Karanganyar, Minta Dibantu Mintakan Haknya Pasca Tidak Bekerja
Titik telah bekerja di perusahaan yang terletak di Kecamatan Jaten selama sekira 39 tahun dan kini sedang menuntut haknya pasca undur diri.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Seorang pekerja asal Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar menuntut haknya seusai mengakhiri masa pengabdian bekerja di sebuah perusahaan selama sekira 39 tahun.
Audiensi antara seorang pekerja bernama Titik, pihak Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, pihak perusahaan, dan anggota Komisi B DPRD Kabupaten Karanganyar berlangsung pada Senin (17/1/2022).
Baca juga: Dua Hari di Karanganyar, 131 Motor Knalpot Brong Terjaring Razia, Mayoritas Pemilik dari Luar Kota
Baca juga: Pengunjung Bisa Berswafoto Bersama Aneka Satwa, Penasaran? Datangi Saja Taman Kemuning Karanganyar
Baca juga: Selain Bursa Juga Ada Lelang Tanaman Hias di Desa Gerdu Karanganyar, Minggu Hari Terakhir Festival
Baca juga: Selokan Tersumbat Sampah, Air Banjiri Jalur Alternatif Matesih-Tawangmangu Karanganyar, Aspal Rusak
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Karanganyar, AW Mulyadi menyampaikan, Titik telah bekerja di perusahaan yang terletak di Kecamatan Jaten selama sekira 39 tahun.
Kemudian yang bersangkutan mengundurkan diri karena suaminya tengah sakit pada tahun lalu.
"Dua bulan terakhir suami mengalami stroke."
"Sering minta izin."
"Dari perusahaan, disarankan diperbaiki kinerjanya atau mengundurkan diri."
"Titik memilih mengundurkan diri karena suami sakit."
"Jeda waktu, Titik merasa masih punya hak di perusahaan dan kini sedang memintanya," kata Mulyadi kepada Tribunbanyumas.com, Senin (17/1/2022).
Dia telah menyarankan kepada pihak perusahaan untuk memberikan uang pengganti hak cuti dan uang pisah.
Lanjutnya, pihak perusahaan juga telah menyanggupi untuk memberikan hak dari yang bersangkutan.
Kepala Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Martadi mengatakan, yang bersangkutan mengundurkan diri secara sukarela.
Sesuai aturan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), perusahaan ada uang pisah senilai Rp 500 ribu.
Selain itu nanti seorang pekerja itu juga mendapatkan uang pengganti hak cuti.
"Uang pisah sudah diatur dalam PKB senilai Rp 500 ribu."