Berita Jawa Tengah
Titik Ngadu ke DPRD Karanganyar, Minta Dibantu Mintakan Haknya Pasca Tidak Bekerja
Titik telah bekerja di perusahaan yang terletak di Kecamatan Jaten selama sekira 39 tahun dan kini sedang menuntut haknya pasca undur diri.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AGUS ISWADI
Audiensi antara seorang pekerja, perusahaan, Disdagnakerkop UKM, serta Komisi B di Kantor DPRD Kabupaten Karanganyar, Senin (17/1/2022). Itu terkait pemenuhan hak pekerja pasca mengundurkan diri dari perusahaan bersangkutan.
"Uang (pengganti) hak cuti belum tahu apakah sudah diambil apa belum."
"Setahun kan ada 12 kali cuti."
"Perhitungannya Rp 79,5 ribu per hari."
"Kalau cuti diambil 4 hari, nanti tinggal dikalikan, Rp 79,5 ribu x 8," jelasnya. (*)
Baca juga: Polisi Dalami Kecelakaan di Jalan Raya Beji Banyumas: Motor Diduga Oleng saat Mendahului Truk Molen
Baca juga: Pemotor Meninggal, Masuk Kolong Truk Molen Usai Motor Terjatuh di Kedungbanteng Banyumas
Baca juga: Selamat! Cilacap Dapat Predikat Kepatuhan Tinggi dalam Hal Pelayanan Publik dari Ombudsman Jateng
Baca juga: 41 Napi Dipindah ke Nusakambangan Cilacap, Kalapas Semarang: Mereka Bandar dan Pengedar Narkoba