Berita Banyumas

Sepekan Gelar Razia, Polresta Banyumas Amankan 181 Knalpot Brong. Minta Pengendara Langsung Ganti

Satlantas Polresta Banyumas mengamankan 181 knalpot brong dalam razia yang digelar sepekan terakhir, sejak 10 Januari 2022.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Dok Polresta Banyumas
Seorang pemilik kendaraan bermotor menggergaji knalpot brong miliknya di Mapolresta Banyumas, Minggu (16/1/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satlantas Polresta Banyumas mengamankan 181 knalpot brong dalam razia yang digelar sepekan terakhir, sejak 10 Januari 2022.

Knalpot brong yang dianggap mengganggu ketertiban masyarakat itu kemudian dimusnahkan lewat cara digergaji, Minggu (16/1/2022).

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Kasatlantas Polresta Banyumas Kompol Ari Prayitno mengatakan, penertiban kendaraan berknalpot brong terus dilakukan karena mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan warga.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari atensi kapolda Jawa Tengah untuk mewujudkan Jawa Tengah zero knalpot brong," ujar Kompol Ari.

Baca juga: Polisi Tangkap Residivis Pencuri Sapi di Banyumas, Satu Berstatus DPO, Begini Cara Mereka Beraksi

Baca juga: Bupati Husein Apresiasi Bakat Menggambar Anak-anak Banyumas: Jadi Ajang Mengekpresikan Suasana Hati

Baca juga: Berawal dari Hobi, Petugas Rekam Medis asal Linggasari Banyumas Hasilkan Rupiah dari Buat Cosplay

Baca juga: Wisata Susur Sungai Serayu Banyumas Makin Berkembang, PMPS Tambah Dua Perahu

Penertiban ini sesuai ketentuan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2 dan 3, yang menyatakan, penggunaan knalpot brong atau yang tidak sesuai standar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu rupiah.

Sebelum menerapkan tilang, Ari mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan upaya preemtif.

Petugas mengimbau secara langsung maupun melalui media agar pengendara, khususnya pelajar, tidak menggunakan knalpot brong.

Saat ini, Satlantas Polresta Banyumas telah menerapkan tilang elektronik. Pengendara yang kendapatan mengendarai kendaraan berknalpot brong juga diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan.

Selain itu, pelanggar diharuskan mengganti knalpot sesuai standar pabrikan, serta secara sukarela menyerahkan barang bukti knalpot brong untuk dimusnahkan sendiri.

Sementara, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, penertiban ini akan dilakukan secara masif hingga tidak ada lagi kendaraan berknalpot brong di Kabupaten Banyumas. (Tribunbanyumas/jti)

Baca juga: Hari Terakhir Bazar Art Purbalingga, Ada Pertunjukan Kuda Lumping dan Kerajinan Handmade Terbatas

Baca juga: Tangan Andre Berlumuran Darah Saat Datangi Rumah Mertua, Kasus Suami Bunuh Istri di Semarang

Baca juga: Bupati Haryanto Resmikan 150 Proyek di Kabupaten Pati, Sepanjang 2021 Habiskan Rp 190 Miliar

Baca juga: Sehari di Jalur Wisata Tawangmangu Karanganyar, 50 Motor Knalpot Brong Kena Tilang, Kendaraan Disita

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved