Berita Semarang

Mulai Februari, Dishub Kota Semarang Terapkan Parkir Elektronik Pinggir Jalan. Ini Titik Lokasinya

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang berencana menerapkan parkir elektronik di pinggir jalan.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Sejumlah kendaraan roda empat terparkir di tepi jalan Jalan MT Haryono, Kota Semarang, Senin (10/1/2022). Rencananya, mulai Februari, sistem parkir di tepi jalan ini menggunakan parkir elektronik 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang berencana menerapkan parkir elektronik di pinggir jalan.

Uji coba penerapan parkir elektronik akan dilakukan awal Februari 2022.

Kepala Dishub Kota Semarang Endro P Martanto mengatakan, telah menyiapkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dengan E-Parking.

Aturan tersebut sebagai landasan hukum penerapan parkir elektronik di Kota Semarang.

Saat ini, masih ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan Dishub untuk penerapan parkir elektronik.

Pertama, Dishub sedang menunggu proses kesesuaian aplikasi dengan Bank Jateng, mengingat parkir elektronik ini bersifat cashless atau nontunai.

Kesesuaian aplikasi ini sudah dalam tahap finishing atau penyelesaian tahap akhir.

Baca juga: Tangan Andre Berlumuran Darah Saat Datangi Rumah Mertua, Kasus Suami Bunuh Istri di Semarang

Baca juga: Inilah Moaci Gemini Semarang, Oleh-oleh Legendaris Sejak 1985, Sehari Produksi 100 Ribu Dus

Baca juga: Pemkot Semarang Bakal Tutup Saluran Depan TMP Giri Tunggal, Solusi Kelancaran di Jalan Sriwijaya

Baca juga: Gedung Ki Narto Sabdo TBRS Semarang Sedang Disulap, Gedung Pertujukan Modern Menyerupai Bioskop

Kemudian, Dishub juga akan melakukan tahapan pelatihan bagi para juru parkir (jukir) yang bakal memungut parkir tepi jalan dengan sistem elektronik.

"Kami sedang sosialisasi dan persiapan penerapan. Nanti, kami akan berikan pelatihan bagi para jukir. Awal Februari 2022 rencanakan uji coba," papar Endro, Minggu (16/1/2022).

Dia menyebutkan, ada beberapa ruas jalan yang bakal dilakukan uji coba parkir elektronik, yaitu Jalan MT Haryono atau Mataram, Jalan Agus Salim, Pekojan, dan Pungkuran.

Ada sekitar 30-50 jukir yang akan diberi pelatihan.

Endro menambahkan, penerapan parkir elektronik harus menggunakan ponsel berbasis Android.

Saat ini, Dishub masih menjajaki beberapa vendor pihak ketiga yang menawarkan pola kerjasama parkir elektonik.

Pada uji coba nanti, setiap jukir menggunakan ponsel masing-masing untuk penerapan parkir elektronik.

"Kami jajaki mana yang paling tepat dan menguntungkan untuk Kota Semarang. Karena ini sedang tahap uji coba, kami berusaha melakukan efektifitas yang penting optimal. Pada tahap awal, masih menggunakan HP Android dari jukir," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Rukiyanto, mendukung penerapan parkir elektronik di Kota Lunpia.

Komisi C pun telah mengadakan rapat koordinasi dan dengar pendapat terkait kegiatan Dishub pada 2022.

Satu di antaranya, membahas uji coba parkir elektronik di wilayah Semarang Tengah.

Ini salah satu upaya menambah pendapatan di sektor parkir.

Baca juga: Mandi di Sungai Brondong Pekalongan, Bocah 9 Tahun Terseret Arus. Ditemukan Tewas di Pintu Bendungan

Baca juga: Banyumas Kenalkan Destinasi Wisata Baru: Taman Impean, Surga Tersembunyi di Karangsari Kembaran

Baca juga: Belajar dari Kasus Anak Kabur, Polres Purbalingga Buka Layanan Konseling saat Jam Kerja. Gratis!

Baca juga: Dipicu Varian Omicron, Kasus Covid di Indonesia Naik 525 dalam Sepekan. Hari Ini, Tembus 1054 Kasus

Dia berharap, penerapan parkir elektronik bisa benar-benar mendongkrak pendapatan dari sektor retribusi parkir pada 2022.

"Nanti ada kesepakatan jukir dan Dishub. Sistem pembayarannya ada kesepakatan. Dengan adanya itu, dia (jukir) diuntungkan karena sistemnya persentase."

"Kita tunggu saja, nanti, Februari baru diluncurkan secara perdana," jelas Ruki.

Dia mendorong Dishub memberikan edukasi terhadap jukir. Pasalnya, parkir elektronik ini sifarnya cashless atau nontunai.

Jukir tidak menerima uang tunai. Sehingga, perlu ada edukasi dan sosialisasi yang matang agar bisa berjalan lancar saat penerapan nanti. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved