Berita Kriminal
Polisi Tangkap Residivis Pencuri Sapi di Banyumas, Satu Berstatus DPO, Begini Cara Mereka Beraksi
Para pelaku melakukan aksinya pada 22 Desember 2021 di sebuah rumah milik peternak sapi di Desa Banjarsari, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
Kapolresta mengatakan, komplotan pencuri sudah dua kali melakukan aksinya di Banyumas.
Yaitu satu kali di daerah Karanglewas.
Kemudian lokasi kedua di Desa Banjarsari, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Korban pencurian Puguh, mengatakan dua sapi yang dicuri adalah berjenis sapi simental yang harganya berkisar Rp 28 juta.
"Saya punya 12 ekor, yang dicuri ada dua ekor."
"Satu betina dan satunya lagi jantan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (15/1/2022).
Kapolresta mengatakan, masih melakukan pengembangan bila ada tersangka lain.
Adapun dari barang bukti yang disita adalah satu sapi, mobil pikap, BPKB, serta handphone.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Baca juga: Wow! KAI Daop 5 Purwokerto Berlakukan Tarif Murah, Harga Tiket Kelas Eksekutif Mulai Rp 25 Ribu
Baca juga: Unsoed Purwokerto Jadi Green Campus. Tahap Awal, Area GOR Steril Kendaraan Bermotor
Baca juga: Warga Sidakangen Purbalingga Buat Gerakan Jumat Berkah, Bagikan Nasi dan Sembako ke Warga Miskin
Baca juga: Puji MDMC Purbalingga, Bupati Tiwi: Responsif saat Terjadi Kebencanaan