Berita Jawa Tengah

Warga Geruduk Rumah Pak Kades di Karanganyar, Tolak Hasil Usulan Calon Kadus Suruh Tani

Kedatangan warga tersebut guna memprotes usulan calon perangkat desa berupa Kadus yang disampaikan oleh Kades kepada Camat.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AGUS ISWADI
Puluhan warga Dusun Suruh Tani, Desa Suruh Kalang, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar mendatangi rumah Kades setempat untuk memprotes soal usulan calon Kadus, Jumat (24/12/2021) malam. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Puluhan warga Dusun Suruh Tani, Desa Suruh Kalang, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar mendatangi rumah kades setempat, Jumat (24/12/2021) sekira pukul 20.00.

Kedatangan warga tersebut guna memprotes usulan calon perangkat desa berupa Kadus yang disampaikan oleh Kades kepada Camat.

Sebagai bentuk protes, warga juga memasang spanduk di gerbang rumah milik Kades setempat itu.

Baca juga: Pria Penarik Kerudung Karyawati KSP Berstatus Tersangka, Wakapolres Karanganyar: Dia Sudah Ditahan

Baca juga: Libur Nataru di Karanganyar, Okupansi Hotel Kawasan Tawangmangu Bisa Capai 80 Persen

Baca juga: Sudah Empat Bulan Ini, 659 Anak Yatim dan Piatu Karanganyar Peroleh Bantuan Atensi Kemensos

Baca juga: Nataru di Karanganyar, 460 Personel Gabungan Diterjunkan, Disebar ke 8 Pos Pengamanan Terpadu

Adapun spanduk itu bertuliskan "Kami warga Suruh Tani menolak! Kepala dusun selain warga Suruh Tani."

Anggota Satpol PP, Babinsa, dan Babinkamtibmas terlihat berjaga di sekitar rumah Kades tersebut.

Selang beberapa saat kemudian, Camat Jaten, Hari Purnomo didampingi Kapolsek Jaten, AKP Yuni Marsianto mendatangi lokasi untuk memberikan penjelasan kepada warga.

Camat Jaten menyampaikan, Kades memiliki waktu dua hari untuk mengusulkan nama calon Kadus kepada Camat setelah ujian selesai.

Dari empat peserta yang lolos ujian, Kades mengusulkan satu nama calon Kadus.

"Ini belum final."

"Memang setelah ujian, Kades punya waktu dua hari mengusulkan ke Camat."

"Hari ini baru usulan konsultasi rekomendasi dari Kepala Desa," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (24/12/2021).

Tim pengarah kecamatan memiliki waktu selama tujuh hari untuk memberikan rekomendasi kepada Kades soal calon Kadus.

Hari meminta kepada warga supaya bersabar.

"Tim pengarah akan berembuk terlebih dahulu."

"Masih ada waktu tujuh hari," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved