Berita Kriminal Hari Ini

Pria Penarik Kerudung Karyawati KSP Berstatus Tersangka, Wakapolres Karanganyar: Dia Sudah Ditahan

Dari rekaman kamera CCTV yang terpasang di dalam koperasi, terlihat kerudung yang dikenakan korban terlepas karena ditarik pelaku. 

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TANGKAPAN LAYAR CCTV KSP KARANGPANDAN KARANGANYAR
Aksi pelaku menarik kerudung yang dikenakan korban yang merupakan karyawan KSP di wilayah Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, belum lama ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Pihak kepolisian menetapkan pelaku berinisial DMS sebagai tersangka terkait tindakan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan yang dilakukan kepada perempuan berinisial E, karyawan koperasi simpan pinjam (KSP) di Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar.

Adapun kejadian tersebut dilakukan pelaku terhadap korban pada Selasa (21/12/2021) sore.

Baca juga: Ini Jadwal Perayaan Natal di Gereja Santo Pius X Karanganyar, Empat Kali dalam Dua Hari

Baca juga: Libur Nataru di Karanganyar, Okupansi Hotel Kawasan Tawangmangu Bisa Capai 80 Persen

Baca juga: Kerudung Karyawati KSP Ditarik Hingga Terlepas, Wakapolres Karanganyar: Murni Kekecewaan Pelaku

Baca juga: Nataru di Karanganyar, 460 Personel Gabungan Diterjunkan, Disebar ke 8 Pos Pengamanan Terpadu

Dari rekaman kamera CCTV yang terpasang di dalam koperasi, terlihat kerudung yang dikenakan korban terlepas karena ditarik pelaku. 

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein menyampaikan, kepolisian menerima laporan dari korban pada Rabu (22/12/2021).

Pihaknya telah meminta keterangan kepada saksi dan pelaku terkait kejadian tersebut. 

Adapun gelar perkara mengenai kasus tersebut telah dilakukan pada Kamis (23/12/2021).

Dari hasil gelar perkara, status pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai Ancaman Kekerasan.

Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah 1 tahun penjara. 

"Pelaku sudah ditahan."

"Selanjutnya kami lakukan pemberkasan untuk perkara lebih lanjut," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (24/12/2021). 

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan, dari hasil gelar perkara telah memenuhi unsur untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Adapun motif pelaku melakukan tindakan itu karena merasa kecewa terhadap korban selaku karyawan KSP. 

"Dari keterangan, itu utang dari temannya."

"Pelaku menanyakan kepada korban tentang utang piutang temannya."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved