Berita Jateng
Disdikbud Jateng Izinkan Sekolah Liburkan Murid saat Natal dan Tahun Baru, Guru Tetap Masuk
Pemerintah mengeluarkan aturan terkait libur sekolah dan pengambilan rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rika irawati
"Supaya pengendaliaan Covid-19 tetap berjalan. Jangan sampai, yang sudah baik ini, rusak karena ada liburan. Kasihan pihak yang menangani Covid-19," ujarnya.
Orangtua bisa mengajar anak untuk melakukan kegiatan positif agar bisa ada pembelajaran karakter selama di rumah.
Baca juga: Kaca Mobil Ketua Panitia Pilkades Tambaksari Kidul Banyumas Dipecah Maling, Uang Rp 150 Juta Raib
Baca juga: Petugas Irigasi Temukan Mayat di Dam Colo Kebakkramat Karanganyar, Awalnya Terlihat Telapak Tangan
Baca juga: Jember Diguncang Gempa, 32 Rumah Rusak dan Lima Orang Terluka
Baca juga: Warga Ambarawa Dicokok Polisi, Tipu Warga Kebumen Soal Jual Beli Mobil dan Tambak
Misalnya, anak diajak beraktivitas bersama orangtua, bertani, berkebun, berdagang, dan sebagainya.
Namun demikian, Suyanta menegaskan bahwa libur tersebut untuk siswa, bukan untuk guru pegawai negeri sipil atau PNS.
Untuk guru yang termasuk abdi negara, dia mengatakan, tidak ada libur. Namun, mereka boleh mengambil cuti selama 12 hari.
Pengambilan cuti pun tidak boleh dalam waktu bersamaan, harus bergantian supaya operasional dan kegiatan di sekolah tetap berjalan sebagaimana biasanya.
"Ambil cutinya jangan bersama-sama, nanti sekolah bisa kacau. Selama masa libur siswa tersebut, guru dan sekolah bisa mengadakan workshop untuk peningkatakan kompeteni guru, merancang kegiatan 2022, dan masih banyak hal yang dilakukan sekolah," katanya. (*)