Berita Jateng
Disdikbud Jateng Izinkan Sekolah Liburkan Murid saat Natal dan Tahun Baru, Guru Tetap Masuk
Pemerintah mengeluarkan aturan terkait libur sekolah dan pengambilan rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah mengeluarkan aturan terkait libur sekolah dan pengambilan rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022.
Kebijakan terbaru, libur sekolah disesuaikan kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Liburan semester sekolah, bertepatan dengan momen perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Siswa tetap memiliki waktu libur semester gasal pada akhir Desember 2021 ini.
Pembagian waktu rapor juga tidak jadi dialihkan pada Januari 2022, namun tetap pada Desember 2021, sebelum masa liburan semester.
"Ada instruksi yang baru. Kami juga telah membuat surat edaran tentang libur akhir semester bagi jajaran pendidikan."
"Esensinya, sekolah menjalani kaldik (kalander pendidikan) masing-masing," jelas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, Suyanta, di Semarang, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Belajar Daring Tetap Diberlakukan di Karanganyar, Libur Semester Dipastikan Diundur
Baca juga: Keputusan Resmi Disdikbud Kendal - Libur Semester Sekolah Ditiadakan, Penyerahan Rapor Diundur
Baca juga: Instruksi! ASN Kota Tegal Dilarang Cuti Apalagi Bepergian Selama Libur Nataru
Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021, pemerintah meminta agar sekolah tidak meliburkan khusus siswanya selama periode Nataru, yakni mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022
Dalam beleid ini, juga diatur agar sekolah melaksanakan pembagian rapor semester I tahun ajaran 2021-2022 pada Januari 2022.
Selain itu, seluruh warga satuan pendidikan juga diimbau tidak melakukan mudik atau perjalanan ke luar kota.
Suyanta menerangkan, jika sesuai kalender pendidikan, untuk jenjang SMA dan SMK yang dikelola pemerintah provinsi, pembagian rapor pada 17 Desember untuk sekolah yang masuknya lima hari dalam sepekan.
Sedangkan untuk sekolah yang menerapkan sistem enam hari masuk, pembagian rapor dilaksanakan pada 18 Desember.
"Sedangkan untuk liburan akhir semester, pada akhir Desember hingga Januari. 3 Januari 2022 akan kembali masuk," terangnya.
Pihaknya tetap mengimbau agar warga pendidikan tidak bepergian selama libur semester.
Serta, tetap menjaga protokol kesehatan selama beraktivitas.
"Supaya pengendaliaan Covid-19 tetap berjalan. Jangan sampai, yang sudah baik ini, rusak karena ada liburan. Kasihan pihak yang menangani Covid-19," ujarnya.
Orangtua bisa mengajar anak untuk melakukan kegiatan positif agar bisa ada pembelajaran karakter selama di rumah.
Baca juga: Kaca Mobil Ketua Panitia Pilkades Tambaksari Kidul Banyumas Dipecah Maling, Uang Rp 150 Juta Raib
Baca juga: Petugas Irigasi Temukan Mayat di Dam Colo Kebakkramat Karanganyar, Awalnya Terlihat Telapak Tangan
Baca juga: Jember Diguncang Gempa, 32 Rumah Rusak dan Lima Orang Terluka
Baca juga: Warga Ambarawa Dicokok Polisi, Tipu Warga Kebumen Soal Jual Beli Mobil dan Tambak
Misalnya, anak diajak beraktivitas bersama orangtua, bertani, berkebun, berdagang, dan sebagainya.
Namun demikian, Suyanta menegaskan bahwa libur tersebut untuk siswa, bukan untuk guru pegawai negeri sipil atau PNS.
Untuk guru yang termasuk abdi negara, dia mengatakan, tidak ada libur. Namun, mereka boleh mengambil cuti selama 12 hari.
Pengambilan cuti pun tidak boleh dalam waktu bersamaan, harus bergantian supaya operasional dan kegiatan di sekolah tetap berjalan sebagaimana biasanya.
"Ambil cutinya jangan bersama-sama, nanti sekolah bisa kacau. Selama masa libur siswa tersebut, guru dan sekolah bisa mengadakan workshop untuk peningkatakan kompeteni guru, merancang kegiatan 2022, dan masih banyak hal yang dilakukan sekolah," katanya. (*)