Berita Tegal Hari Ini

Instruksi! ASN Kota Tegal Dilarang Cuti Apalagi Bepergian Selama Libur Nataru

Kesadaran ASN untuk tidak cuti dan bepergian ke luar kota saat Nataru, akan menekan angka penyebaran Covid-19.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Sekda Kota Tegal, Johardi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tegal dilarang bepergian, mudik, maupun cuti di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Hal itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal Nomor 850/007 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti bagi ASN Selama Periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru dalam Masa Covid-19. 

Baca juga: Pesan Disdikbud Kota Tegal Kepada Orangtua Siswa: Jangan Ajak Anak Berlibur dan Tetap Patuh Prokes

Baca juga: Anak Usia 6-11 di Kota Tegal Mulai Divaksin Covid, Orangtua Lega Anak Juga Dapat Perlindungan

Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok Terus Naik Jelang Nataru di Kota Tegal, Dedy Yon: Masih Batas Normal

Baca juga: Mulai Besok Rabu di Kota Tegal, Vaksinasi Sasar Anak Usia 6-11 Tahun, Berikut Mekanismenya

Sekda Kota Tegal, Johardi mengatakan, semua ASN diharuskan tetap berada di tempat daerahnya bekerja. 

Tidak diperbolehkan cuti dan bepergian ke luar kota. 

Hal itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 66 Tahun 2021. 

"ASN adalah aparat negara yang harus patuh kepada aturan-aturan yang ada."

"Jika nanti ada pelanggaran yang betul-betul disengaja oleh ASN, maka akan ada langkah administrasi," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (15/12/2021). 

Johardi mengatakan, kesadaran ASN untuk tidak cuti dan bepergian ke luar kota saat Nataru, akan menekan angka penyebaran Covid-19. 

Meski begitu, ASN diperbolehkan ke luar kota jika untuk melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat penting. 

Tetapi dengan syarat tetap memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh kepala daerah. 

Sementara untuk cuti hanya bisa diberikan bagi yang melahirkan ataupun sakit. 

Johardi menegaskan, ada sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. 

"ASN yang dalam keadaan terpaksa, perlu terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari kepala perangkat daerah," ujarnya. (*)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved