Berita Pendidikan
Keputusan Resmi Disdikbud Kendal - Libur Semester Sekolah Ditiadakan, Penyerahan Rapor Diundur
Kepala Disdikbud Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi mengatakan, peniadaan libur sekolah berlaku sejak 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Disdikbud Kabupaten Kendal telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang peniadaan libur sekolah saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 420/22379/Disdikbud Kendal tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kendal, pada 10 Desember 2021.
Baca juga: Harga Bawang Merah Anjlok di Kendal, Cuma Laku Maksimal Rp 9.000 per Kg, Normalnya Capai Rp 20.000
Baca juga: Anak Pedagang Pasar Weleri Berdemo, Berikut Delapan Tuntutan Mereka Kepada Pemkab Kendal
Baca juga: Bupati Kendal Dico Janji Revitalisasi Taman Kota Dimulai 2022, Termasuk Alun-alun Weleri
Baca juga: Dalam Setahun di Kendal, Luasan Lahan Pertanian Berkurang Hingga 3.000 Hektare, Ini Penyebabnya
Dalam surat edaran itu, juga tertuang arahan Disdikbud kepada satuan pendidikan untuk menunda penyerahan buku laporan hasil belajar (Rapor) peserta didik pada 7-8 Januari 2022.
Sedangkan penanggalannya tetap pada 18 Desember 2021.
Kepala Disdikbud Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi mengatakan, peniadaan libur sekolah berlaku sejak 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Satuan pendidikan diminta tetap melangsungkan pembelajaran, baik secara tatap muka langsung maupun daring.
Wahyu menegaskan, materi yang disampaikan kepada peserta didik difokuskan pada Penguatan Pendidikan Karakter Profil Pelajar Pancasila, serta Pendalaman Materi Literasi dan Numerasi.
Sedangkan pembelajaran semester gasal Tahun Ajaran Baru 2021/2022 dimulai kembali pada 3 Januari 2022.
"Selama momentum Natal dan Tahun Baru, satuan pendidikan dilarang memberlakukan libur khusus."
"Surat edaran sudah kami sampaikan ke semua satuan pendidikan pada 10 Desember 2021," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (13/12/2021).
Surat edaran yang dikeluarkan Disdikbud Kabupaten Kendal mengacu pada beberapa aturan lain.
Seperti SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021, pada 1 Desember 2021, tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran Sekda Jateng Nomor: 420/0017039, per 7 Desember 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar Tahun Pelajaran 2021/2022 pada Satuan Pendidikan dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah.
Nota Dinas Nomor: 425/21584/Disdikbud per 8 Desember 2021, tentang Rapat Koordinasi Rencana Penerapan Kebijakan Kegiatan Belajar Mengajar pada Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Selain itu, Wahyu menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan tidak boleh mengizinkan guru dan tenaga kependidikannya mengambil cuti dan bepergian keluar daerah tanpa suatu hal yang mendesak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/wahyu-yusuf-akhmadi-kendal.jpg)