Berita Kriminal
Warga Ambarawa Dicokok Polisi, Tipu Warga Kebumen Soal Jual Beli Mobil dan Tambak
Sat Reskrim Polres Kebumen menangkap MRD (42), warga Desa Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Sat Reskrim Polres Kebumen menangkap MRD (42), warga Desa Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
MRD dilaporkan HY (48), warga Desa Candiwulan, Kecamatan Adimulyo, Kebumen, atas kasus penipuan uang Rp 150 juta.
Wakapolres Kompol Edi Wibowo mengatakan, kasus tersebut bermula saat MRD menawarkan mobil Honda BRV seharga Rp 150 juta kepada HY, 18 Agustus 2020.
MRD mengatakan, mobil tersebut ditawarkan Rp 10 juta lebih murah kepada HY dibanding ke pembeli kedua.
"Korban akhirnya terbujuk untuk membeli mobil karena lebih murah," jelas Edi dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: 2 Kali Masuk Penjara Tak Buat Warga Kebumen Kapok, Tertangkap Lagi setelah Edarkan Obat Antidepresan
Baca juga: Kebumen Dapat Penghargaan Smart City Kategori Smart Governance, Ini Kata Bupati Arif Sugiyanto
Baca juga: 165 Warga Kebumen Ikuti Seleksi Magang Kerja ke Jepang, Jika Lolos Bakal Difasilitasi Kemenaker
Baca juga: Mobil Warga Banyumas Terbakar di JLSS Kebumen, Api Diduga dari Korsleting Sound System Modifikasi
Ternyata, calon pembeli yang diceritakan tersangka tidak pernah ada.
Setelah dijual dan MRD telah menerima uang, mobil tidak juga diserahkan ke HY.
Mobil tersebut tetap dibawa MRD untuk keperluan lain.
Tidak cukup di situ. Di lain kesempatan, MRD kembali menemui HY dan menawarkan tambak udang di daerah Pantai Jetis, Kabupaten Purworejo, seharga Rp 200 juta.
MRD mengatakan, tambak bisa dibayar menggunakan mobil Honda BRV milik HY yang masih dikuasai MRD.
HY akhirnya tergiur karena bakal mendapatkan keuntungan lagi Rp 50 juta. Sebab, ia membeli mobil itu semula hanya Rp 150 juta.
Namun, kebohongan itu terbongkar. HY akhirnya mengetahui, tambak yang dibeli ternyata milik orang lain yang disewa MRD.
Sadar menjadi korban penipuan, HY melapor ke Polres Kebumen.
Kepada polisi, MRD mengaku, uang Rp 150 juta yang diterima dari HY telah habis digunakan untuk berjudi dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Rupanya, kepada warga sekitar tambak udang di Pantai Jetis Purworejo, MRD mengaku sebagai anggota Polri.
Hal ini dilakukan agar mendapatkan akses mudah menyewa banyak tambak udang di daerah tersebut.
Kini, MRD dijerat menggunakan Pasal 378 atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan. (*)
Baca juga: Jadi Juara Liga 3 Zona Jateng, Persipa Pati Digelontor Dana Rp 2 Miliar dari DPRD Pati
Baca juga: Demi Ketemu dan Gowes Bareng Gubernur Ganjar, Siswa SMPN 1 Kesugihan Ngontel 250 Km Cilacap-Semarang
Baca juga: Satu Kasus Corona Varian Omicron Ditemukan di Indonesia, Menginfeksi Petugas Kebersihan Wisma Atlet
Baca juga: Jadi Narasumber Capacity Building, Ini Pesan Sekda Banyumas ke ASN Soal Pelayanan Masyarakat
penipuan jual beli mobil
berita kriminal hari ini
berita kebumen hari ini
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Polres Kebumen
Sedihnya Driver Ojol di Semarang Ini, Tabungan Rp 65 Juta Ludes setelah Ditelepon Orang Tak Dikenal |
![]() |
---|
Kontraktor di Banyumas Ditangkap, Bobol Bank Jateng Purwokerto Rp 1,9 Miliar Pakai Dokumen Palsu |
![]() |
---|
Pemuda di Kebumen Curi Mesin Kapal di Waduk Sempor, Dijual untuk Penuhi Kebutuhan Hidup |
![]() |
---|
Pura-pura Tanya Pakaian, Sopir Angkutan di Purbalingga Gasak Ponsel di Tempat Penatu |
![]() |
---|
Anggota TNI Babak Belur Dihajar Preman di Depan Terminal Mangkang Gara-gara Tolak Tawaran Jasa Taksi |
![]() |
---|