Berita Kebumen
2 Kali Masuk Penjara Tak Buat Warga Kebumen Kapok, Tertangkap Lagi setelah Edarkan Obat Antidepresan
Dua kali terjerat kasus penyalahgunaan obat daftar G hingga berakhir di penjara, tak membuat YS (24), kapok.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Dua kali terjerat kasus penyalahgunaan obat daftar G hingga berakhir di penjara, tak membuat YS (24), kapok.
Warga Desa Pekuncen, Kecamatan Sempor, Kebumen, itu kembali ditangkap polisi atas kasus sama.
Wakapolres Kebumen AKBP Kompol Edi Wibowo mengatakan, YS diamankan berikut barang bukti 319 butir obat Trihexphenidil.
Menurut Edi, YS ditangkap Senin (8/11/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Tersangka adalah residivis," jelas Edi dalam keterangan persnya, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Kebumen Dapat Penghargaan Smart City Kategori Smart Governance, Ini Kata Bupati Arif Sugiyanto
Baca juga: 165 Warga Kebumen Ikuti Seleksi Magang Kerja ke Jepang, Jika Lolos Bakal Difasilitasi Kemenaker
Baca juga: Kakak Adik Selamat dari Longsoran di Kaligending Kebumen, Keluar Lewat Jendela saat Dengar Gemuruh
Baca juga: Siapakah Dia? Bupati Kebumen Sebut Masih Ada Pejabat Eselon III Suka Memainkan Anggaran
Catatan Polres Kebumen, YS pernah masuk bui karena pelanggaran Undang-undang Kesehatan pada bulan Januari tahun 2019 dan bulan April tahun 2020.
Kepada polisi YS mengaku mendapatkan obat tersebut dari teman lama dari Pulogadung, Jakarta Timur.
Untuk setiap satu strip berisi 10 butir obat Trihexphenidil, YS membeli seharga Rp 15 ribu.
Obat itu kemudian dijual seharga Rp 50 ribu per strip atau mendapat keuntungan Rp 35 ribu.
Edi menjelaskan, Trihexyphenidyl termasuk dalam jenis psikotropika yang membahayakan tubuh jika sembarangan dikonsumsi tanpa resep dokter.
Efek awal konsumsi obat ini adalah kehilangan produktivitas.
Tak sampai di situ, obat antidepresan ini memiliki efek jangka panjang jika terus menerus dikonsumsi sembarangan, di antaranya gangguan pada liver, dan gangguan pada otak.
"Normalnya, obat ini digunakan pada pasien gangguan kejiwaan," ujarnya.
Baca juga: Vaksinasi di Banjarnegara Terus Dituntaskan, Antusias Warga Masih Tinggi
Baca juga: Jadwal Bioskop di Purwokerto Hari Ini: Ada Spiderman No Way Home dan Yo Wes Ben Finale
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Kamis 16 Desember 2021: Rp 961.000 Per Gram
Selain mengedarkan, menurut Edi, YS juga mengonsumsi secara berlebihan.
Dia bisa menghabiskan satu strip Trihexphenidil dalam sehari.
Terkait kasus tersebut, YS dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2), (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-undang ini memberi ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)