Berita Jateng

Disdikbud Jateng Izinkan Sekolah Liburkan Murid saat Natal dan Tahun Baru, Guru Tetap Masuk

Pemerintah mengeluarkan aturan terkait libur sekolah dan pengambilan rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK DISDIKBUD JATENG
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi (Disdikbud) Jawa Tengah, Suyanta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah mengeluarkan aturan terkait libur sekolah dan pengambilan rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022.

Kebijakan terbaru, libur sekolah disesuaikan kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Liburan semester sekolah, bertepatan dengan momen perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Siswa tetap memiliki waktu libur semester gasal pada akhir Desember 2021 ini.

Pembagian waktu rapor juga tidak jadi dialihkan pada Januari 2022, namun tetap pada Desember 2021, sebelum masa liburan semester.

"Ada instruksi yang baru. Kami juga telah membuat surat edaran tentang libur akhir semester bagi jajaran pendidikan."

"Esensinya, sekolah menjalani kaldik (kalander pendidikan) masing-masing," jelas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, Suyanta, di Semarang, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Belajar Daring Tetap Diberlakukan di Karanganyar, Libur Semester Dipastikan Diundur

Baca juga: Keputusan Resmi Disdikbud Kendal - Libur Semester Sekolah Ditiadakan, Penyerahan Rapor Diundur

Baca juga: Instruksi! ASN Kota Tegal Dilarang Cuti Apalagi Bepergian Selama Libur Nataru

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021, pemerintah meminta agar sekolah tidak meliburkan khusus siswanya selama periode Nataru, yakni mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022

Dalam beleid ini, juga diatur agar sekolah melaksanakan pembagian rapor semester I tahun ajaran 2021-2022 pada Januari 2022.

Selain itu, seluruh warga satuan pendidikan juga diimbau tidak melakukan mudik atau perjalanan ke luar kota.

Suyanta menerangkan, jika sesuai kalender pendidikan, untuk jenjang SMA dan SMK yang dikelola pemerintah provinsi, pembagian rapor pada 17 Desember untuk sekolah yang masuknya lima hari dalam sepekan.

Sedangkan untuk sekolah yang menerapkan sistem enam hari masuk, pembagian rapor dilaksanakan pada 18 Desember.

"Sedangkan untuk liburan akhir semester, pada akhir Desember hingga Januari. 3 Januari 2022 akan kembali masuk," terangnya.

Pihaknya tetap mengimbau agar warga pendidikan tidak bepergian selama libur semester.

Serta, tetap menjaga protokol kesehatan selama beraktivitas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved