Berita Jawa Tengah
Alhamdulillah, Lega Rasanya PPKM Level 3 Batal Diterapkan, PHRI Karanganyar: Semoga Tidak Berubah
Pemkab Karanganyar menunggu kebijakan Pemerintah Pusat adanya semacam reward dan punishment bagi pemerintah daerah dalam hal pencegahan Covid-19.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Kabupaten Karanganyar lega atas pembatalan rencana penerapan PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Penasehat PHRI Kabupaten Karanganyar, Karwadi menyampaikan, pengunjung sudah melakukan pemesan kamar di sejumlah tempat penginapan 1-2 bulan terakhir.
Akan tetapi dengan adanya rencana kebijakan PPKM Level 3, beberapa pengunjung memilih menunda terlebih dahulu untuk melakukan kunjungan.
Baca juga: Disdikbud Karanganyar Bakal Kaji Ulang Penundaan Libur Semester, Masih Tunggu SE Resmi Kemendagri
Baca juga: Efektif Mulai 1 Januari 2022, 13 Puskesmas Buka Layanan PDP ODHA Karanganyar, Berikut Daftarnya
Baca juga: Tepergok Ngamar dengan Anak Buah di Banjarnegara, Camat Asal Karanganyar Mengaku sedang Sakit
Baca juga: Grafik Kasus Aktif Corona Meningkat di Karanganyar, Purwati: Warga Agak Lengah Protokol Kesehatan
"Sedikit lega dengan dicabutnya PPKM Level 3."
"Semoga tidak berubah lagi peraturannya," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (8/12/2021).
Dia menuturkan, okupansi saat ini berkisar 30-40 persen.
Dengan adanya pembatalan PPKM Level 3 tersebut diharapkan dapat meningkatkan okupansi selama momen Nataru.
Menurutnya, pengelola hotel, resto, dan wisata telah menerapkan protokol kesehatan selama ini.
Selain itu khususnya hotel berbintang di Kabupaten Karanganyar juga telah menerapkan aplikasi Pedulilindungi.
"Kami tetap mengimbau kepada pengelola supaya tidak euforia berlebihan seperti pesta kembang api," ucapnya.
Adanya pembatasan kegiatan pada momen Nataru sebelumnya berdampak terhadap tingkat okupansi.
Dia berharap adanya pembatalan PPKM Level 3 dari Pemerintah Pusat menjadi semacam angin segar bagi pelaku usaha pariwisata.
Kepala Disparpora Kabupaten Karanganyar, Titis Sri Jawoto mengatakan, masih menunggu regulasi secara tertulis terkait aturan dalam rangka pencegahan Covid-19 saat libur Nataru pasca dibatalkannya rencana penerapan PPKM Level 3.
Pihaknya semula menunggu adanya kebijakan Pemerintah Pusat adanya semacam reward dan punishment bagi pemerintah daerah dalam hal pencegahan Covid-19.
Sehingga penerapan pembatasan kegiatan saat libur Nataru lebih mempertimbangkan langkah dari pemerintah daerah dalam hal upaya pencegahan Covid-19 yang telah dilakukan selama ini.
"Betapa senangnya kami, masyarakat Karanganyar."
"Muncul kebijakan yang bijak (pembatalan PPKM Level 3)," ungkapnya. (*)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Baca juga: Kehidupan Pesisir Kota Pekalongan Terpotret di Film Alang Alang, Diputar di Layar Lebar Awal 2022
Baca juga: Dilaporkan Langgar Jam Operasional, Pengelola Karaoke di GBL Kendal Ternyata Pekerjakan PK Anak
Baca juga: Kawasan Sriwijaya Digadang Jadi Simpanglima Kedua Kota Semarang, Penataan Mulai Dilakukan
Baca juga: Bupati Kudus: Pengelola Wisata dan Pusat Perbelanjaan Wajib Sediakan Barcode PeduliLindungi