Berita Kendal
Dilaporkan Langgar Jam Operasional, Pengelola Karaoke di GBL Kendal Ternyata Pekerjakan PK Anak
Pasangan suami istri di Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu, Kendal ditangkap Satreskrim Polres Kendal.
Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Pasangan suami istri di Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu, Kendal ditangkap Satreskrim Polres Kendal.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus eksploitasi anak setelah kedapatan mempekerjakan anak sebagai pemandu karaoke (PK) di kompleks lokalisasi Gambilangu (GBL), Dusun Mlaten, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Tersangka tersebut adalah Agus Kriswanto (34), warga Wonorejo, Kaliwungu, Kendal, dan Suryani (30), asal Wonosobo.
Keduanya merupakan pengelola Intan Karaoke di lokalisasi GBL.
Kasatreskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengungkapkan, kedua tersangka diringkus pada 22 November setelah menerima laporan dari warga.
Baca juga: Kasus Penemuan Mayat di Selokan di Kendal Terungkap, Diduga Dibunuh karena Masalah Asmara
Baca juga: Pemkab Kendal Usul Cabut 7 Perda di Kendal, Dinilai Tak Selaras UU Cipta Kerja, Begini Respon Dewan
Baca juga: Mimpi SMAN 1 Kaliwungu Kendal yang Belum Terwujud, Buka Jurusan Olahraga, Karena Alasan Ini
Baca juga: Jalan Rusak Karena Proyek Bendung Karet Kendal, Warga Dusun Sijaro Tuntut Perbaikan Bulan Ini
Pihaknya mendapat laporan ada tempat karaoke di GBL yang masih buka sampai tengah malam dan menyalahi aturan.
"Setelah mendapat laporan, kami tindaklanjuti ke lapangan," terangnya, Selasa (7/12/2021).
Saat di lokasi, polisi menemukan empat perempuan dan tiga laki-laki sedang asyik bernyanyi, sembari minum minuman beralkohol.
Dua perempuan di antaranya, RVA dan P, asal Banjarnegara, masih muda belia, berusia 17 tahun.
"Setiap PK melayani tamu, pengelola menerima bagian untung. Tersangka mendapat korban dari temannya yang dulu juga sebagai pemandu karaoke," jelasnya.
Terkait kejadian ini, Daniel meminta orangtua lebih memperhatikan aktivitas buah hati mereka.
Terutama, agar anak-anak tidak terjerumus pada pekerjaan yang bisa merugikan diri dan keluarga.
"Saat kami kembalikan ke Banjarnegara, orangtua korban kaget. Mereka tidak tahu kalau anaknya bekerja sebagai pemandu karaoke. Ngakunya, korban (ke orangtua, red) kerja sebagai sales produk di Kota Semarang," terangnya.
Baca juga: Kesal 100-an Tutup Besi Drainase Jalan di Kota Semarang Hilang Dicuri, DPU Bakal Ganti Pakai Beton
Baca juga: Turut Cari Korban Erupsi Gunung Semeru, Relawan RAPI Banjarnegara: Ketinggian Abu Sampai 3 Meter
Baca juga: Tabrakan Beruntun di Cilongok Banyumas, 1 Pemotor Meninggal
Baca juga: Truk Tabrak Mobil dan Motor di Depan Pasar Cilongok Banyumas, Seorang Tewas
Sementara, tersangka Suryani, mengaku baru pertama kali mempekerjakan anak.
Suryani mengaku, dia dan suami baru dua bulan mempekerjakan dua remaja tersebut.
Ia mengakui, mendapat keuntungan dari setiap tamu datang.
"Baru dua bulan saja, sebelumnya tidak pernah," terang dia.
Kedua tersangka dijerat Pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. (*)