Berita Kriminal

Ayah di Bumijawa Tegal Tega Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan, Terbongkar saat Periksa ke Mantri

Bejat, itulah yang bisa menggambarkan dari sosok Dedy, warga Bumijawa, Kabupaten Tegal, yang tega menyetubuhi anak tirinya, Mentari (nama samaran).

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DESTA LEILA KARTIKA
Dedy (47), warga Bumijawa, ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan kepada anak tiri yang masih di bawah umur, saat diperiksa di Mapolres Tegal, Rabu (1/12/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Bejat, itulah yang bisa menggambarkan dari sosok Dedy (47), warga Bumijawa, Kabupaten Tegal, yang tega menyetubuhi anak tirinya, Mentari (nama samaran).

Bahkan, akibat perbuatannya itu, saat ini, Mentari hamil tujuh bulan.

Aksi bejat Dedy terungkap pada Senin (22/11/2021) sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat itu, Mentari yang ditemani sang ibu, berobat ke mantri atau petugas kesehatan di desa setempat, karena keluhan tidak enak badan.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemui fakta bahwa Mentari sedang dalam keadaan hamil.

Untuk menguatkan hasil pemeriksaan mantri, ibu Mentari memanggil tukang urut kandungan.

Baca juga: Jangan Lewatkan! Family Sunday Movie Digelar Daring, Tampilkan Film Krenteg Karya Sineas Tegal

Baca juga: Yuks Intip Cara Kerja Mesin Predator Sampah di Tegal, Produksi Briket Pengganti Batu Bara

Baca juga: Ini Alasan Ikasma Baksos di Pantai Muarareja Indah Tegal, Bagikan 300 Paket Sembako

Baca juga: Suami Pidanakan Istrinya Karena Dugaan Pemalsuan Akta Jual Beli Kapal, Sidang di PN Kelas 1A Tegal

Setelah dicek, hasilnya tetap sama, Mentari dalam kondisi hamil.

"Mengetahui fakta tersebut, ibu dan kakak kandung korban mendesak supaya korban berkata jujur siapa yang sudah menghamili."

"Akhirnya, korban mengaku bahwa ia hamil karena ulah ayah tirinya alias D."

"(Hasil pemeriksaan) usia kandungan korban sudah 7 bulan dan usia korban sendiri baru 16 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya, Rabu (1/12/2021).

Setelah terungkap, lanjut Kasat Reskrim, Dedy langsung diamankan warga kemudian dilaporkan ke Polsek Bumijawa.

Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan tersangka, kemudian menyerahkannya ke kantor Satreskrim Polres Tegal untuk dilakukan proses hukum.

Hasil pemeriksaan terungkap, Dedy berbuat asusila saat sang istri atau ibu Mentari, pergi ke ladang.

Dedy menyetubuhi Mentari sejak Agustus 2020 sampai terakhir pada November 2021.

Baca juga: Sudah Diteken Gubernur Ganjar, Berikut Daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Jateng

Baca juga: Ditinggal Salat dan Diparkir di Tepi Jalan Cilongok Banyumas, Mobil BMW Terbakar

Baca juga: BREAKING NEWS: Kapal Pupuk Pusri Terbakar di Dermaga Cilacap, 5 ABK Masih dalam Pencarian

Baca juga: 5 Berita Populer: Flavio Beck Junior Dikabarkan Kembali ke PSIS Semarang-Laka di JLS Salatiga

Dedy mengancam tidak akan membiayai sekolah dan tidak memberi uang jajan jika Mentari menolak melayani.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved