Berita Nasional
Polisi Bakal Lakukan Penyekatan di Perbatasan saat Libur Nataru, Pengendara Luar Kota Wajib Bawa SKM
Polisi bakal membangun pos penyekatan di wejumlah titik perbatasan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Polisi bakal membangun pos penyekatan di wejumlah titik perbatasan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pengendara dari luar kota yang melintas pun wajib mengantongi surat keluar masuk (SKM).
Penyekatan ini merupakan bagian dari upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, SKM bakal diperiksa petugas di posko cek poin yang berada di sejumlah lokasi.
Menurutnya, pengendara yang tidak bawa SKM diminta swab antigen.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Level 3 PPKM di Seluruh Indonesia saat Libur Nataru, Ini Kata Epidemiolog
Baca juga: Baturraden Jadi Fokus Pantauan Libur Nataru, Polresta Banyumas Antisipasi Lonjakan Kasus Covid
Baca juga: Menko PMK Minta Warga Tak Mudik saat Libur Nataru, Cegah Munculnya Gelombang Tiga Ledakan Covid
Baca juga: PHRI Banyumas Kecewa Cuti Bersama Nataru Ditiadakan, Khawatir Okupansi Anjlok Lagi
Nantinya, jika ditemukan ada masyarakat yang reaktif saat pengetesan tersebut maka petugas akan menindaklanjuti dengan tes PCR.
"Nanti, SKM dikeluarkan oleh ketua RT, yakni surat keterangan bepergian,” ujar Dedi, dalam keterangan resmi, Sabtu (27/11/2021).
"Kemudian, Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin."
"Nah, di situ, nanti, juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," kata dia.
Sebagai informasi, selama PPKM level 3, Polri akan mendirikan Posko atau Posko Cek Poin sepanjang Operasi Lilin 2021.
Posko-posko ini bakal berada di seluruh pintu keluar tol hingga perbatasan wilayah yang berlangsung dari 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Rencananya, akan ada 217.000 personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub hingga Satgas Covid-19, yang diterjunkan untuk mengawal pengamanan selama libur Nataru. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Syarat Perjalanan Keluar Kota Saat Libur Nataru".
Baca juga: Seribuan Rumah di 9 Kelurahan di Kendal Terendam Air, Warga Minta Solusi agar Banjir Tak Terulang
Baca juga: Resmi! Jacksen Ferreira Tiago Ditunjuk sebagai Manjer Persis Solo. Ini Targetnya
Baca juga: Asyik Mletre Ciu di Jagalan, Empat Pemuda Digelandang Polisi ke Polresta Solo
Baca juga: Masih Banyak Warga yang Enggan Divaksin Covid, Dinkes Banyumas Gandeng Tokoh Agama untuk Mengedukasi