Berita Nasional

Pemerintah Indonesia Larang Masuk WNA dari 8 Negara di Afrika, Cegah Merebaknya Covid Varian Omicron

Merebaknya varian baru virus corona B.1.1.529 atau Omicron di sejumlah negara membuat pemerintah Indonesia mulai waspada.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Ist
ILUSTRASI. Suasana Bandara YIA Yogyakarta, Senin (1/6/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Merebaknya varian baru virus corona B.1.1.529 atau Omicron di sejumlah negara membuat pemerintah Indonesia mulai waspada.

Satu di antaranya, melarang masuk sementara ke Indonesia warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan atau singgah dari delapan negara di wilah Afrika.

Varian Omicron pertama kali ditemukan di Afrika Selatan. Meski kini, sejumlah negara telah melaporkan adanya kasus Covid-19 akibat varian B.1.1.529 itu.

Di antaranya, Hong Kong, Amerika Serikat, dan Australia.

Varian Omicron cukup diwaspadai karena bersifat mudah menular dan menurunkan fungsi vaksin Covid-19.

Aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia itu disampaikan Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Arya Pradhana Anggakara.

Baca juga: Penerbangan di Bandara JBS Purbalingga Kembali Dibuka, Okupansi Penumpang Tembus 50 Persen

Baca juga: Bandara Ngloram Blora Resmi Dibuka, Penumpang Citilink Disambut Tari Barongan

Baca juga: Masuk Indonesia, WNA Wajib Kantongi Surat Vaksin Covid. Berlaku Mulai 6 Juli

Baca juga: Pakai Pesawat Carter, 132 WNA India Eksodus ke Indonesia. 12 Orang Positif Covid-19

Menurut pria yang akrab disapa Angga ini, aturan ini berlaku bagi WNA yang dalam waktu 14 hari sebelum masuk ke Indonesia, mengunjungi atau singgah ke delapan negara di Afrika.

Delapan negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.

Artinya, jika WNA yang hendak masuk ke Indonesia pernah berkunjung ke delapan negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya maka petugas Imigrasi Indonesia pasti akan menolak.

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," jelas Angga dalam keterangan resmi, dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/11/2021).

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.

Angga menyebut, aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.

Baca juga: Polisi Periksa 4 Orang Terkait Video Mesum Pelajar di Salatiga, Kasus Ditangani secara Tertutup

Baca juga: Kampung Nelayan Tambaklorok Semarang Bakal Dilengkapi TPI, Kapal Luar Wilayah Boleh Singgah

Baca juga: Wakil Wali Kota Pekalongan Sampaikan Terima Kasih Kepada 7 ASN: Terima Kasih Sudah Mengabdikan Diri

Baca juga: Rumah dan Sawah Kebanjiran Akibat Tanggul Jebol, Warga Ketitang Wetan Pati Minta Normalisasi Sungai

Untuk orang asing, selain dari negara-negara tersebut, Angga menambahkan bahwa saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai aturan sebelumnya.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kami sarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, WNA yang Singgah di 8 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved