Penanganan Corona
Masuk Indonesia, WNA Wajib Kantongi Surat Vaksin Covid. Berlaku Mulai 6 Juli
Mulai 6 Juli 2021, seluruh warga negara asing (WNA) yang masuk Indonesia, wajib menunjukkan kartu atau bukti vaksin.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mulai 6 Juli 2021, seluruh warga negara asing (WNA) yang masuk Indonesia, wajib menunjukkan kartu atau bukti vaksin.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip dari Kompas.com, Minggu (4/7/2021).
"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," katanya.
Baca juga: Syarat Bepergian Jarak Jauh Naik Transportasi Umum saat PPKM Darurat: Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Baca juga: PPKM Darurat Diterapkan 3-20 Juli, Ini Aturan Lengkap terkait Pembatasan Kegiatan
Namun, pengecualian sertifikat vaksin diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri, sesuai praktik hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.
Sementara, untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR sebelum kedatangan.
Kemudian, setelah dikarantina dan terbukti hasil RT-PCR yang kembali dilakukan adalah negatif Covid-19 maka WNI tersebut akan langsung diberikan vaksin.
Sesuai aturan karantina yang ditetapkan pemerintah, baik bagi WNA maupun WNI dari luar negeri dan tiba di Indonesia, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan 2 kali test RT-PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke-7 masa karantina.
Juru Bicara Kemenko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menjelaskan, batas masa karantina selama 8 hari telah sesuai arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pertimbangannya, dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.
Kemudian, median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari maka masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.
Karantina 8 hari juga dilakukan dengan kombinasi entry and exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.
Baca juga: Tim Gabungan Patroli di Tempat Wisata di Cilacap, Masih Ada Warga Tak Pakai Masker
Baca juga: Masih Dicari, Seorang Bocah Hilang di Sungai Tajum Banyumas saat Mandi Bersama 3 Temannya
Baca juga: KABAR DUKA: Menteri Penerangan Era Orde Baru Harmoko Tutup Usia
Baca juga: Jadwal Semifinal Euro 2020: Dibuka Big Match Italia vs Spanyol, Main Selasa Dini Hari WIB
Entry testing sendiri dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan.
Sementara, exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.
Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) tersebut dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan kurang dari 0,25 persen.
"Implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat agar tidak terjadi penularan di masa karantina," kata Jodi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 6 Juli, WNA Masuk Indonesia Wajib Bawa Kartu Vaksin".