Berita Kriminal Hari Ini
Warga Ngemplak Sleman Kena Tipu, Beli Samurai Palsu Seharga Rp 15 Juta di Wonosobo, Begini Kisahnya
Pelaku juga menyebut samurai tersebut memiliki kriteria kedap udara, putus paku 12 sentimeter, dan panas koin.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Polres Wonosobo mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus pengalihrawatan samurai.
Awal September 2021, seorang calon pembeli tiba- tiba menelepon korban DH, warga Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, hendak membeli samurai.
Beberapa waktu kemudian, korban DH, RD, dan HR bertemu di Rumah Makan Jombor Yogyakarta.
Baca juga: Kepala Pemilik Kos di Wonosobo Penuh Luka, Dianiaya Pelaku Menggunakan Tang, Berikut Kronologisnya
Baca juga: Jejak Alih Fungsi Lahan Masih Ada - Inilah Hasil Menelusuri Hutan Lindung Gunung Prau Wonosobo
Baca juga: Kades Ngadimulyo Wonosobo Ditahan, Dana Proyek Senderan Jalan Rp 200 Juta Digunakan Bayar Utang
Baca juga: Sumbang 10 Ribu Vaksin Sinovac, Bais TNI Ingin Target Vaksinasi Covid di Wonosobo segera Tercapai
HR menawarkan sebuah samurai tombol 5 warna hitam kumbang dengan biaya alih rawat Rp 15 juta.
Pada Selasa (28/9/2021), korban dan HR datang ke rumah SK yang akan menghubungkan ke pemilik samurai, TR yang menjadi pelaku dalam perkara ini.
Mereka berempat pergi ke rumah TR sang pemilik samurai.
DH percaya saja memberikan uang muka biaya alih rawat sebesar Rp 15 juta.
"Samurai tersebut dikatakan bukan barang sengketa, melainkan milik pelaku sendiri."
"Pelaku juga menyebut samurai tersebut memiliki kriteria kedap udara, putus paku 12 sentimeter, dan panas koin," kata Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Mochamad Zazid kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (24/11/2021).
Jika samurai tersebut tidak memenuhi kriteria, atau bila dicek di hadapan pembeli tidak sesuai, uang muka biaya alih rawat akan dikembalikan kepada korban.
Ia juga dibuatkan Surat Pernyataan Alih Rawat pada 28 September 2021.
Ketika sudah ada pembeli, pelaku juga akan ikut hadir.
Mereka pun pulang sambil membawa samurai yang dibungkus kain warna putih, lalu dimasukkan ke dalam tas pinggang.
Korban lantas menghubungi pembeli bahwa samurai yang diinginkan sudah ada dan memintanya untuk datang ke Yogyakarta atau COD.
Korban juga menghubungi pelaku untuk ikut hadir menemui pembeli.
Pelaku pun bersedia hadir.
Korban DH dan RD lantas menemui pembeli di Jalan Sagan Yogyakarta, namun ternyata pelaku tidak menepati janjinya untuk hadir.
Siapa sangka, setelah dicek, calon pembeli menyebut samurai itu palsu dan tidak memenuhi kriterianya.
Sehingga dia pulang dan batal untuk membeli barang itu.
Korban lantas menelepon pelaku.
Pelaku berkilah tidak bisa hadir karena masih menunggu abahnya selaku pemilik samurai sebelumnya.
Hingga pelaku mengatakan agar samurai tersebut dikembalikan saja.
Korban dan RD datang ke rumah pelaku untuk mengembalikan samurai dan meminta uangnya kembali.
"Pada saat itu pelaku tidak mau mengembalikan uang korban, sehingga korban dan RD pulang lagi sambil membawa samurainya," katanya.
Pelaku kini harus memertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia dituduh melakukan penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. (*)
Baca juga: Sepasan Anak Punk Nekat Rampok Minimarket di Kendal buat Modal Nikah
Baca juga: Tiga Bocah di Patebon Kendal Dilarikan ke Puskesmas, Tertimpa Dapur Ambruk saat Asyik Bermain
Baca juga: Suami Pidanakan Istrinya Karena Dugaan Pemalsuan Akta Jual Beli Kapal, Sidang di PN Kelas 1A Tegal
Baca juga: Banjir di Tegal Disebabkan Karena Hujan Ekstrem, Berikut Penjelasan Lengkap BMKG