Berita Wonosobo
Kades Ngadimulyo Wonosobo Ditahan, Dana Proyek Senderan Jalan Rp 200 Juta Digunakan Bayar Utang
Kepala Desa Ngadimulyo, Kabupaten Wonosobo, PWN (41), ditahan Penyidik Unit Tipikor Polres Wonosobo.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Kepala Desa Ngadimulyo, Kabupaten Wonosobo, PWN (41), ditahan Penyidik Unit Tipikor Polres Wonosobo.
PWN telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan keuangan pada proyek pekerjaan senderan Jalan Wangan Jetis-Silebuh Tahun 2020.
Program tersebut sedianya merupakan aspirasi dari masyarakat yang salah satu manfaatnya, untuk menata saluran irigasi agar kebutuhan pengairan sawah lebih tercukupi.
Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugoroho Widhi mengatakan, penyidikan perkara itu telah dimulai sejak 31 Mei 2021.
Baca juga: Sumbang 10 Ribu Vaksin Sinovac, Bais TNI Ingin Target Vaksinasi Covid di Wonosobo segera Tercapai
Baca juga: Wisata Wonosobo Mulai Dibuka, Ratusan Wisatawan Serbu Bukit Sikunir Menunggu Golden Sunrise
Baca juga: Pencurian Modus Ketuk Pintu Rumah di Wonosobo, AKP Moch Zazid: Kedua Pelaku Bukan Pemain Baru
Baca juga: Mengedepankan Edukasi Protokol Kesehatan - Sasaran Operasi Patuh Candi 2021 Polres Wonosobo
Namun, PWN baru ditahan pada 16 Agustus 2021, setelah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan.
"Tersangka yang merasa takut mempertanggungjawabkan perbuatannya, sempat melarikan diri dari rumah dan sudah tidak melaksanakan tugasnya sebagai kepala desa sejak sekitar bulan Mei 2021," jelas Ganang, Rabu (27/10/2021).
Polisi kemudian melakukan pencarian dan menangkap PWN saat bersembunyi di daerah Leksono.
Hasil penyidikan polisi, sampai penyidik turun ke lapangan, proyek senderan belum juga dibangun meski anggaran telah dicairkan pada 2020.
Padahal, kata dia, menurut Peraturan Gubernur Jateng Nomor 6 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan keuangan kepada pemerintah desa, dana bantuan yang telah dicairkan wajib dicatatkan dalam APBDes.
Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan sampai akhir masa anggaran maka wajib dicatatkan sebagai Silpa tahun berjalan.
Dari press release Polres Wonosobo, terungkap, modus korupsi yang dilakukan PWN lewat cara mengajukan proposal bantuan tanpa diketahui perangkat desa lain.
Bahkan, PWN diduga memalsukan tanda tangan kadus setempat.
Setelah dana bantuan dicairkan, uang diminta dari tangan bendahara dengan alasan untuk disetor ke rekening kas desa.
Baca juga: Gempa Tak Lagi Terasa, BPBD Kabupaten Semarang Belum Bongkar Tenda Darurat di RSUD Ambarawa
Baca juga: Dana BTT Boleh untuk Atasi Kemiskinan Esktrem, Pemkab Banyumas Pastikan Tak Berikan Bantuan Tunai
Baca juga: Kalah Perdana saat Lawa Persib Bandung, Ini Kata GM PSIS Semarang
Baca juga: Ketimbang Bermain Gadget, Anak-anak di Muarareja Tegal Lebih Suka Bikin Miniatur Kapal: Bisa Dijual
Ternyata, uang tersebut tidak disetor PWN melainkan digunakan untuk membayar utang pribadi.
"Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan bupati Wonosobo Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa."