Berita Pendidikan
PPPK Tahap II Digelar Desember 2021, PGRI Jateng Minta Pemda Bisa Optimal Penuhi Kekurangan Guru
Antusiasme dan konsistensi guru honorer agar statusnya jelas dan kesejahteraan meningkat melalui PPPK harus ditanggapi positif oleh pemerintah daerah.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Jika tidak ada perubahan, pelaksanaan tes seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru diadakan pada awal Desember 2021.
Pengurus PGRI Jateng meminta agar kekurangan guru bisa dipenuhi melalui skema PPPK ini.
Pasalnya, Pemerintah Pusat sudah menjanjikan akan membuka rekrutmen guru honorer dengan kuota 1 juta formasi melalui PPPK.
Baca juga: Dalam Hitungan Jam, Puluhan Pemotor Tergelincir Jatuh di Jalan Arteri Yos Sudarso Kota Semarang
Baca juga: Mucikari Prostitusi Online di Kota Semarang Diciduk, Gaet PSK Lewat Lowongan Kerja di Facebook
Baca juga: Ganjar Lantik 132 Pejabat Fungsional di Semarang: Jadi Guru Harus Bisa Bentuk Karakter Anak-anak
Baca juga: Begini Skenario RSUD Wongsonegoro Semarang saat Terjadi Ledakan Pasien Gelombang Tiga Covid
"Kami berharap semua kekurangan guru di sekolah bisa dicukupi agar pelayanan pendidikan optimal."
"Rencana 1 juta lebih guru nyatanya pada seleksi tahap pertama masih kurang banyak," kata Wakil Ketua PGRI Jateng, Bunyamin kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (24/11/2021).
Pada gelombang pertama seleksi PPPK, lanjutnya, formasi yang disediakan jauh dari harapan angka 1 juta guru.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah baik di kota, kabupaten, dan provinsi bisa mengusulkan kekurangan guru dengan angka sebenarnya.
Kebutuhan guru dalam satu daerah, kata dia, bisa dicukupi dengan usulan kuota yang diajukan pemerintah daerah.
Untuk selanjutnya, guru diangkat melalui PPPK.
Menurutnya, pendidikan merupakan urusan wajib yang pertama harus dilayani pemerintah daerah.
Pada proses rekrutmen gelombang pertama, banyak pemerintah daerah yang tidak mengusulkan kekurangan formasi guru dengan jumlah sesungguhnya.
Walhasil, meskipun sudah dilaksanakan rekrutmen melalui skema PPPK, jumlah guru di daerah masih kurang.
Masih banyak guru yang berstatus honorer atau guru tidak tetap.
Antusiasme dan konsistensi guru honorer agar statusnya jelas dan kesejahteraan meningkat melalui PPPK harus ditanggapi positif oleh pemerintah daerah.
Karena pada awalnya, guru honorer meminta diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).