UMK 2022 Jateng

Sudah Diserahkan Gubernur Jateng, Segini Besaran Usulan UMK 2022 di Karanganyar

Dalam hasil rapat antara serikat pekerja, dewan pengupahan, dan Apindo tersebut ada dua usulan penyesuaian UMK Karanganyar 2022, ini rinciannya.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
Kepala Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Martadi. 

Oleh karena itu pihaknya mendorong supaya perhitungan upah menggunakan peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 78 Tahun 2015 ditambah kebutuhan pekerja di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini. 

Sementara itu terkait struktur dan skala upah, lanjut Haryanto, akan berupaya supaya struktur dan skala upah diterapkan di tiap perusahaan di Karanganyar setelah UMK 2022 diumumkan secara resmi oleh Gubernur Jawa Tengah.

"Kepada para Ketua PUK (Pimpinan Unit Kerja) untuk bernegosiasi dengan perusahaan agar upah karyawan yang sudah di atas 1 tahun ada perhitungan tersendiri," ungkap Haryanto. (*)

Baca juga: Musim Penghujan Produksi Nira Merosot di Banjarnegara, Tiap Hari Paling Banyak Cuma 3 Kilogram

Baca juga: Tips Ketua IDI Banjarnegara, Tingkatkan Imun Tubuh Jadi Cara Ampuh Lawan Virus Dengue

Baca juga: Kota Tegal Dikepung Banjir, Yanti Terpaksa Dorong Motor Karena Mogok: Ini Air Sampai Lutut

Baca juga: Baron Hill Guci Tegal Tambah Spot Foto, Terbaru Dino Land: Tempat Foto Berlatar Dinosaurus

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved