UMK 2022 Jateng
Sudah Diserahkan Gubernur Jateng, Segini Besaran Usulan UMK 2022 di Karanganyar
Dalam hasil rapat antara serikat pekerja, dewan pengupahan, dan Apindo tersebut ada dua usulan penyesuaian UMK Karanganyar 2022, ini rinciannya.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Pemkab Karanganyar telah menyerahkan usulan penyesuaian UMK 2022 kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Kepala Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Martadi menyampaikan, pihaknya sebelumnya telah menyerahkan hasil rapat dewan pengupahan kepada Bupati Karanganyar, Juliyatmono pada akhir pekan lalu.
Baca juga: Percikan Api Bermula dari Ruang Rapat Dekat Gudang, Pabrik Sekar Lima Textil Karanganyar Terbakar
Baca juga: Tim Cagar Budaya Karanganyar Evakuasi Yoni Diduga Cagar Budaya, Telantar di Pinggir Jalan Jaten
Baca juga: Rekomendasi UMK Karanganyar 2022 Diserahkan Senin Ini, Berapa Besarannya? KSPI: Kami Belum Tahu
Baca juga: Ambil Motor di Kantor Satlantas Polres Karanganyar, Pelanggar Hancurkan Knalpot Brong Gunakan Palu
Dalam hasil rapat antara serikat pekerja, dewan pengupahan, dan Apindo tersebut ada dua usulan penyesuaian UMK Karanganyar 2022.
Pihak pemerintah dan Apindo mengusulkan sebesar Rp 2.064.313 atau sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.
Sedangkan pihak serikat pekerja mengusulkan UMK Karanganyar 2022 sebesar Rp 2.090.191.
"Kami sudah kirim usulan UMK 2022 ke Gubernur Jawa Tengah."
"Besarannya sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (23/11/2021).
Selanjutnya terkait penetapan UMK 2022 akan diumumkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Jika dibandingkan dengan UMK 2021 sebesar Rp 2.054.040, usulan UMK 2022 mengalami kenaikan Rp 10.273.
Ketua DPD KSPN Kabupaten Karanganyar, Haryanto menyampaikan, pihak serikat pekerja terus berupaya agar UMK Karanganyar 2022 mengalami kenaikan.
"Kami telah menghadap Gubernur untuk menyampaikan usulan."
"Pertama, menyampaikan penolakan upah memakai PP Nomor 36 Tahun 2021 dan mengusulkan kenaikan 17 persen," ucapnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (23/11/2021).
Dia menegaskan, menolak perhitungan upah menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Lanjutnya, saat ini kebutuhan para pekerja bertambah di tengah situasi pandemi Covid-19.
Baik itu keperluan membeli masker, hand sanitizer, dan hal lain terkait protokol kesehatan lainnya.