Berita Banyumas
Sambangi Tiga Tempat, Anggota Polresta Banyumas Temukan Ratusan Botol Miras dan Puluhan Liter Ciu
Polresta Banyumas melakukan razia minuman keras (miras), Kamis (21/10/2021) malam.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas melakukan razia minuman keras (miras), Kamis (21/10/2021) malam.
Kabag Ops Kompol Aldino Agus Anggoro menyampaikan, ada ratusan botol miras berbagai merek dan puluhan liter miras jenis ciu, disita dalam razia tersebut.
Miras disita dari tiga penjual di lokasi berbeda.
"Ketiga penjual itu adalah FA (27), di wilayah Kecamatan Sumbang, TT (63) dari Purwokerto Timur, dan AS (44) di Kompleks pertokoan Kebondalem, Purwokerto Timur," kata Aldino kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Waktu Kecil Saya Sering Bikin Ini - Nostalgia Bupati Banyumas Saat Lihat Koleksi Wayang Suket
Baca juga: Mulai Langka, Tanaman Kantong Semar Gunung Slamet Kini Dibudidayakan di Greenhouse di Banyumas
Baca juga: Dua Pemuda Ini Diringkus Polisi, Pemerasan Modus Kencan Online, Korban Warga Patikraja Banyumas
Baca juga: Digembleng Dua Hari, Anggota PGRI Banyumas Dilatih Senam Kesehatan dan Kebugaran
Menurut Aldino, dari warung milik FA, tim menyita sedikitnya 12 plastik minuman keras jenis ciu (1/2 Liter), lima botol miras jenis anggur putih, empat botol minuman keras jenis ketan hitam, dua botol minuman keras jenis anggur lolesom, dua botol minuman keras jenis anggur kawa kawa.
Selain itu, disita pula satu botol minuman keras jenis anggur merah, dua botol minuman keras jenis arak, 15 botol Congyang, tujuh botol minuman keras Ice Land, sembilan botol Markas, dan satu botol miras jenis kolesom (275 ml).
Di warung milik TT, tim mengamankan lima botol anggur merah dengan kadar alkohol 19 persen, lima botol anggur kolesom 19 persen, tiga botol anggur putih 14 persen, tiga botol arak 19 persen, dua botol miras jenis ketan hitam 19 persen, satu botol Ice Land, dan dua botol Soju.
Sedangkan di warung milik AS, tim mengamankan 18 plastik miras jenis ciu (ukuran 1 liter), dua jeriken ciu (17 liter), 11 botol anggur merah dengan kadar alkohol 19 persen, sembilan botol Vodka Mansion, 21 botol Soju, dan dua botol Walsh (500 ml).
Aldino menambahkan, saat razia, ada penjual dalam pengaruh alkohol.
Baca juga: Dosen USM Semarang Ciptakan Lampu Biopori untuk Taman atau Kebun, Begini Cara Kerjanya
Baca juga: Kirim Surat ke Manajemen, Pelatih Imran Nahumarury Ingin Mundur dari PSIS Semarang
Baca juga: Bupati Purbalingga Janji Genjot Vaksinasi di Kalangan Santri untuk Percepat PTM di Pondok Pesantren
Baca juga: Baru Dibeli dari Pasar Hewan, Sapi Warga Mojosongo Boyolali Mati Masuk Sumur. Evakuasi Butuh 1,5 Jam
Menurutnya, razia tersebut digelar menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2021 untuk menekan tindak kriminalitas yang bermula dari konsumsi miras.
Razia miras ini juga dilaksanakan seluruh polsek jajaran Polresta Banyumas, di wilayah masing-masing.
"Dengan kegiatan razia ini diharapkan wilayah Kabupaten Banyumas semakin kondusif, angka kriminalitas semakin menurun, dan juga pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2021 nanti dapat berjalan aman dan lancar," imbuhnya. (Tribunbanyumas/jti)