Penanganan Corona

Warga Sudah Boleh Gelar Event di Semarang, Berikut Aturan dan Teknis Lengkapnya

Masyarakat dipersilakan mengajukan izin kepada Disbudpar Kota Semarang agar pihaknya dapat mengecek sejauhmana persiapan dan konsep acara.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Kepala Disbudpar Kota Semarang, Indriyasari. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Status Kota Semarang yang sudah masuk PPKM level 1 diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kegiatan sosial budaya, termasuk event.

Pemkot Semarang memperbolehkan gelaran event dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan.

Kepala Disbudpar Kota Semarang, Indriyasari menyampaikan, event di antaranya pertunjukan musik, seni budaya, pameran, maupun kegiatan lainnya sudah diperbolehkan.

Baca juga: Pilih Cari Ikan, Nelayan Rawa Pening Kabupaten Semarang Dikejar hingga Tengah Rawa untuk Divaksin

Baca juga: Ruko Markas Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, Lokasinya di Perum Hasanudin Semarang, Ini Kondisinya

Baca juga: Tabrak Tiang Telepon di Tlogosari Kota Semarang, Pengemudi Ojek Online Tewas di Lokasi

Baca juga: Antisipasi Banjir, DPU Kota Semarang Siagakan 119 Pompa Air di 52 Titik Wilayah Rawan

Hal itu bukan berarti boleh menggelar event besar seperti sebelum pandemi yang bisa mengundang banyak orang.

Dia menekankan, event boleh digelar dengan pembatasan agar tidak menimbulkan kerumunan.

Pembatasan diatur dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 dalam rangka pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid-19 di Kota Semarang.

Dalam aturan tersebut, kegiatan seni, budaya, dan olahraga (lokasi seni, budaya, olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka paling banyak 50 persen dari kapasitas.

Seluruh pihak yang terlibat dalam event baik pelaksana dan pengunjung harus sudah divaksin.

Kegiatan juga wajib menerapkan protokol kesehatan lebih ketat serta skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Yang terlibat divaksin, dibuktikan dengan aplikasi PeduliLindungi."

"Pembatasan jumlah, pengaturan cara menampilkan, pengaturan tempat duduk antar personil, dan durasi waktu kami batasi," sebut Iin, sapaannya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (21/10/2021).

Dia mempersilakan masyarakat mengajukan izin kepada Disbudpar Kota Semarang agar pihaknya dapat mengecek sejauhmana persiapan dan konsep acara.

Disbudpar tentu akan memastikan gelaran tersebut aman dilaksanakan.

Disamping itu, izin kepada kepolisian juga harus dilakukan.

Pada November 2021, Disbudpar pun berencana menggelar event tahunan yakni sebuah event yang biasanya digelar dalam bentuk karnaval.

Pada tahun ini, pihaknya akan mengubah konsep tidak lagi dalam bentuk karnaval.

"Yang menonton dibatasi tapi nanti juga bisa ditonton secara virtual," tambahnya.

Lebih lanjut, Iin menambahkan, Kota Semarang yang sudah memasuki PPKM level 1 memang memberikan dampak besar untuk sektor wisata.

Masyarakat menganggap Kota Semarang lebih aman dibanding dengan daerah lain sehingga mereka datang ke ibu kota provinsi Jawa Tengah ini.

"Kalau kami lihat sekarang hari biasa sudah ramai."

"Sabtu - Minggu rumah makan, kafe, hotel, parkirnya penuh."

"Geliat perekonomian tampak," ujarnya.

Dia memaparkan, sektor pariwisata dan hiburan juga masih dilakukan pembatasan maksimal 70 persen dari kapasitas dengan ketentuan jam operasional pukul 24.00.

Pekerja dan pengunjung harus sudah divaksin.

Skrining dilakukan dengan aplikasi PeduliLindungi.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menambahkan, pertemuan sosial, budaya, dan resepsi pernikahan dalam Inmendagri terbaru dibatasi 75 persen.

Hanya saja, pihaknya memodifikasi pembatasan 50 persen dari kapasitas.

"Kami tidak batasi lagi 100 atau 200 tapi dari kapasitas."

"Misal, kapasitas 1.000 bisa mengundang 500 orang."

"Kalau di Inmendagri, 75 persen, tapi kami tetapkan 50 persen," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (21/10/2021).

Menurut Hendi, semua sektor kini sudah diperbolehkan hanya masih ada pembatasan, termasuk event.

Event harus memiliki konsep jelas, bagus, menerapkan protokol kesehatan, serta mengantongi perizinan dari Satgas Covid-19.

"Event saya rasa jadi sangat penting untuk uji coba."

"Misalnya, konser kami batasi."

"Kami berencana kalau situasi semakin baik, malam tahun baru kami punya rencana di halaman balai kota."

"Mungkin bisa mengundang 1.000 orang, misal pengajian habib syeh dengan protokol kesehatan yang ketat," paparnya. (*)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: Mulai Langka, Tanaman Kantong Semar Gunung Slamet Kini Dibudidayakan di Greenhouse di Banyumas

Baca juga: Oknum Penasihat Hukum di Purwokerto Positif Sabu, Terjaring saat Razia BNNK Banyumas di Tempat Kos

Baca juga: Penataan Kawasan Kali Siwatu Kota Tegal Sudah 95 Persen, Tahun Depan Tinggal Bikin RTH

Baca juga: DPUPR Kendal: Proyek Jalur Penghubung Boja-Sukorejo Selesai Akhir Desember 2021

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved