Berita Demak
Bacok Pria Diduga Pencuri Ikan Embung di Mijen Demak, Kakek 74 Tahun Ditahan Polisi
Seorang pria berumur 74 tahun bernama Kasmito, ditangkap Polres Demak karena kasus pembacokan di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Seorang pria berumur 74 tahun bernama Kasmito, ditangkap Polres Demak karena kasus pembacokan di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.
Korban pembacokan tersebut atas nama Marjani (38).
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, pembacokan itu dipicu kecurigaan Kasmito yang menduga Marjani mencuri ikan di kolam atau embung milik Suhadak, yang tengah dijaga Kasmito.
Kabar pembacokan ini pun viral di media sosial.
"Pada tanggal 7 September 2021, ada seorang laki-laki yang mengalami luka bacok. Dia dibacok pada lengan kanan dan leher kiri," ungkap AKBP Budi ketika ditemui di Mapolres Demak, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Berniat Bersihkan Tempat Penampungan Aspal di Wonosalam Demak, Tiga Pekerja Tewas Keracunan
Baca juga: Gara-gara Nasi dan Gendar Pecel, 30 Warga Guntur Demak Keracunan. Begini Kasusnya
Baca juga: Dikaji Pemerintah, Dasaran Tol Semarang-Demak di Wilayah Rob Bakal Menggunakan Bambu
Baca juga: Merawat Sambatan, Tradisi Gotong-royong Warga di Demak. Kali Ini, Ramai-ramai Pindahkan Rangka Rumah
Marjani yang berlumuran darah kemudian ditemukan warga dan dibawa ke puskesmas hingga akhirnya dirujuk ke rumah sakit.
"Dari laporan warga, kami kemudian melakukan penyelidikan di rumah sakit mengenai luka bacok tersebut, memeriksa saksi-saksi, dan ditemukanlah tersangka bernama Kasmito," imbuh Budi.
Kasmito dijerat menggunakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan dan terancam hukuman penjara lima tahun.
Saat ini, kasus tersebut sudah berstatus P-21 atau lengkap di tingkat Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Polres Demak juga menerima laporan pencurian dari pemilik kolam ikan, Suhadak, pada 11 Oktober 2021.
Dalam laporan tersebut, Suhadak melaporkan Marjani sebagai terlapor dengan perkara pasal pencurian dengan pemberatan.
"Terkait kasus pencurian, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, memeriksa saksi-saksi agar menjadi terang," imbuhnya.
Budi menegaskan, penanganan dua kasus tersebut dilaksanakan secara profesional dan prosedural.
Ia menghimbau agar masyarakat bijak menyikapi sebuah berita dan dapat menilai permasalahan yang ada secara proporsional.
Baca juga: Dampak Pengecoran, Jalan Pantura Semarang di Mangkang Macet hingga 10 Km. Sopir: Jadi Boros Solar
Baca juga: 2.523 Ibu Hamil di Karanganyar Sudah Divaksin Covid, Belum Ada Keluhan KIPI
Baca juga: Imran Cuti saat Ian Gillan Datang, Performa PSIS Dikhawatirkan Tak Maksimal saat Lawan Persik Kediri
Baca juga: Dukung Pembangunan UIN Saizu, Bupati Purbalingga Ingin Kampus Beroperasi di Masa Kepemimpinannya
Sementara, saat ditemuik di rumahnya, Marjani menjelaskan kronologi saat ia dibacok oleh Kasmito.
"Saya awalnya bekerja mencari ikan. Sekitar pukul 19.00 WIB, saya ke sawah galengan bawang merah."
"Di lahan tersebut, saya dapat ikan jepet kurang lebih empat sampai lima kilogram dan dapat ikan gabus beberapa ekor."
"Saya tidak mengambil ikan yang di kolam, jarak dengan kolam sekitar seratus meter. Menurut saya, ikan yang di kolam itu ikan ternak," ujarnya.
Setelah mengambil ikan dan menaruh di jeriken yang terpasang di motor, ia tiba-tiba terkena dua bacokan sabit dari Kasmito.
Marjani yang mengaku kaget langsung memohon ampun dan menangkis bacokan selanjutnya menggunakan telapak tangannya.
"Saya kaget, tidak diteriaki atau ditegur atau bagaimana, langsung dibacok. Saya bilang 'ampun, mbah. Saya warga Wonosari'."
"Setelah kakek tersebut melihat wajah saya, kemudian tidak membacok lagi," tambahnya.
Marjani yang berlumuran darah merasa takut, kemudian ia berusaha mencari pertolongan.
"Kakek tersebut diam saja, membiarkan saya pergi," katanya.
Saat ini, kondisi kesehatannya lebih baik. Terlihat balutan perban di leher, lengan, dan punggung.
Ia dan keluarga mengaku terbuka persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan atau damai.
Namun, lanjutnya, biaya yang diberikan oleh pihak tersangka tidak sesuai biaya pengobatan. (*)