Berita Solo

Lempar Batu ke KA Bangunkarta, Remaja di Solo Dibawa ke Kantor Polisi. Begini Akhirnya

Polsek Jebres, Solo, mengamankan seorang anak berusia 14 tahun dalam kasus pelemparan KA Bangunkarta.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rika irawati
TRIBUN JABAR/SITI FATIMAH
ILUSTRASI. Kaca kereta api retak setelah dilempar batu orang tak dikenal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Polsek Jebres, Solo, mengamankan seorang anak berusia 14 tahun dalam kasus pelemparan KA Bangunkarta.

Diketahui, lokasi kejadian berada di KM 258+4 Jembatan Jurug, antara Stasiun Palur dan Stasiun Jebres, Minggu (3/10/2021).

Manajer Humas KAI Daop 6 Supriyanto menjelaskan, kejadian bermula saat masinis mendapati bocah berada di samping rel.

Tiba-tiba, bocah itu melempar kereta KA Bangunkarta.

Setelah itu, masinis melaporkan kejadian tersebut kepada petugas terdekat dan langsung mengamankan bocah yang dimaksud.

"Kami amankan pelaku, seorang anak berusia 14 tahun dan diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai aturan," ucapnya.

Baca juga: Bukan Tilang, Pelanggar Lalu Lintas yang Terjaring Operasi Patuh Candi di Solo Dapat Vaksin Gratis

Baca juga: Vaksinasi Covid Wilayah Aglomerasi Ditarget 70 Persen, Pemkot Buka Sentra Vaksin untuk KTP Non-Solo

Baca juga: Berkedok Layanan Pijat, Tempat Kos di Nusukan Solo Ini Ternyata Buka Jasa Prostitusi Sesama Jenis

Baca juga: Terima Rp 6 Miliar dari Proyek Tol Solo-Yogya, Warga Klaten Ini Pilih Beli 2 Rumah Berpekarangan

Dia menegaskan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Yakni, Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 Ayat (1).

Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," ungkapnya.

Dia mengatakan, pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Di mana, pada Pasal 180 menyebutkan, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

"Kami imbau masyarakat yang mengetahui setiap upaya perusakan maupun gangguan keamanan terhadap perjalanan KA, bisa melaporkan kepada petugas KAI atau stasiun terdekat. Bisa juga langsung ke pihak TNI-Polri terdekat," jelasnya.

Baca juga: Perumda Tirta Wijaya Cilacap Bangun IPA Baru, Hasilkan 110 liter Air Per Detik

Baca juga: Berjualan di Daerah Larangan di Sekitar Pasar Simongan Kota Semarang, 73 PKL Ditertibkan

Baca juga: Kejar Level 2 PPKM, Bupati Banyumas Targetkan Vaksinasi Covid Oktober Capai 50 Persen

Baca juga: Kukuhkan Pengurus KUB, Bupati Purbalingga Dorong Petani Milenial Kapulaga Desa Gunungwuled Berekspor

Sementara itu, Kapolsek Jebres Kompol Suharmono membenarkan kejadian tersebut.

Pelaku pelemparan kereta diamankan petugas keamanan PT KAI di lokasi.

"Pelaku dibawa ke Mapolsek Jebres bersama orangtuanya. Kasus diselesaikan secara kekeluargaan dengan pelaku membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved