Berita Jateng

Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 2,3 Miliar, Polda Jateng Tangkap 1 Kurir di Cilacap

Polda Jawa Tengah (Jateng) menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp 2,3 miliar.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK Humas Polda Jateng
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin Apel Gelar Pasukan Penanganan Covid-19 Kota Solo di Kompleks Stadion Manahan, Selasa (6/7/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp 2,3 miliar.

Polisi pun telah menetapkan seorang kurir berinisial YPD (34) sebagai tersangka kasus yang terjadi di wilayah perairan Cilacap itu.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 9.320 BBL.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari pendalaman dan pengamatan terhadap nelayan pencari BBL di perairan Cilacap.

"Pada 31 Agustus, diamankan satu orang pelaku. Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jateng melakukan pembututan terhadap mobil Avansa yang dikendarai oleh YPD," jelas Luthfi di kantor Dit Polairud Polda Jateng, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Percepat Vaksinasi Buruh, Polda Jateng Kirim 3000 Vaksin bagi Karyawan Pabrik Wig di Purbalingga

Baca juga: 9 Bulan Gasak 13 Brangkas - Komplotan Alas Roban Dibekuk Tim Polda Jateng, Satu Masih DPO

Baca juga: BMKG Prediksi Terjadi Gempa Megathrust Lebih dari 8 SR di Cilacap, Ini Antisipasi yang Disarankan

Baca juga: Dapat Hibah dari KKP Senilai Rp 4,4 Miliar, Pemkab Cilacap Berharap Hasil Sektor Perikanan Meningkat

Kemudian, polisi menghentikan mobil tersebut di Jalan Jeruk Legi lalu dilanjutkan pemeriksaan.

"Dari dalam mobil, polisi menemukan ada kardus bungkus rokok berisi 1.200 ekor benih lobster jenis mutiara dan 8.120 ekor benih lobster jenis pasir," ungkap Luthfi.

BBL dengan total sebanyak 9.320 ekor itu diduga akan diselundupkan keluar negeri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sebab, BBL memang dilarang untuk diperdagangkan ekspor.

"Ancaman hukuman kurungan 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Satgas BBL Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora menambahkan, tujuan penyelundupan benih lobster biasanya ke Singapura dan Thailand.

"Biasanya, transit di Sukabumi dulu, Batam. Dari sana, oper ke Singapura dan Thailand. Tersangka mengaku sudah mengantar dua kali," kata Johanson.

Baca juga: Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Sungai Serayu Banjarnegara, Diduga Menceburkan Diri

Baca juga: Vaksinasi Covid Wilayah Aglomerasi Ditarget 70 Persen, Pemkot Buka Sentra Vaksin untuk KTP Non-Solo

Baca juga: Kampung Garam Kebumen Juga Hasilkan Garam Spa, Punya Butiran Besar dan Bermanfaat Relaksasi

Baca juga: Nyeri Dada Bisa Jadi Tanda Sakit Jantung atau Terpapar Covid, Ini Bedanya

Polisi tengah memburu pelaku yang memerintah tersangka dan juga pembeli.

Sedangkan BBL yang diamankan diserahkan ke Plt Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara Muh Arifin. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 9.000 Benih Lobster Senilai Rp 2,3 Miliar".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved