Berita Kriminal Hari Ini
9 Bulan Gasak 13 Brangkas - Komplotan Alas Roban Dibekuk Tim Polda Jateng, Satu Masih DPO
Modus mereka sama yakni memotong gembok pintu toko dengan menggunakan gunting besi dan mencongkelnya dengan linggis.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
Tak hanya brangkas berisi uang, barang milik toko seperti rokok dan komputer juga digasak pelaku.
"Modus mereka sama yakni memotong gembok pintu toko dengan menggunakan gunting besi dan mencongkelnya dengan linggis," ucapnya.
Ia menuturkan, para pelaku juga memiliki kriteria sasaran khusus dalam menyasar minimarket.
Yakni minimarket jenis reguler yang ketika malam tutup.
Mereka beraksi mulai pukul 02.00 sampai pukul 05.00.
Mereka juga tak langsung membobol brangkas.
Melainkan membawanya pulang terlebih dahulu ke Batang.
Selepas itu membongkarnya di rumah satu orang pelaku.
"Motif mereka beraksi lantaran soal ekonomi."
"Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (24/9/2021).
Barang bukti yang dikumpulkan kepolisian berupa satu linggis, mobil Toyota Avanza hitam pelat B 1130 FIK, serta satu brangkas.
"Pasal yang dikenakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (*)
Baca juga: Mohon Maaf, Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I PPPK Guru Karanganyar Ditunda, Karena Hal Ini
Baca juga: Jadi Pilot Project Program Pengentasan Kemiskinan Nol Persen, Kebumen Bakal Digelontor Bantuan
Baca juga: Didatangi Polisi, CPMI Cilacap Gagal Bentangkan Spanduk untuk Jokowi. Akhirnya, Ngundarasa ke Aparat
Baca juga: Polda Jateng Buka 9 Sentra Vaksinasi Massal Covid bagi Mahasiswa, di Banyumas Dibuka di UMP