Berita Kriminal Hari Ini

9 Bulan Gasak 13 Brangkas - Komplotan Alas Roban Dibekuk Tim Polda Jateng, Satu Masih DPO

Modus mereka sama yakni memotong gembok pintu toko dengan menggunakan gunting besi dan mencongkelnya dengan linggis.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Tiga pelaku komplotan Alas Roban yang merupakan spesialis bobol brangkas minimarket ditangkap Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, di Kantor Polda Jateng, Jumat (24/9/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng membekuk komplotan Alas Roban.

Komplotan itu merupakan spesialis pembobol brangkas minimarket.

Mereka telah beraksi selama 9 bulan atau dari awal Januari hingga September 2021.

Selama kurun waktu tersebut, mereka telah menggasak 13 brangkas dengan lokasi berbeda.

Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 612 juta.

Baca juga: RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang Membuka Lagi Jam Besuk Pasien, Syarat Pengunjung Wajib Vaksin

Baca juga: Perjuangan Panjang P3TR Kabupaten Semarang Terbayar Lunas, Dapat Sertifikat Redistribusi Tanah

Baca juga: Pedagang Pasar Johar Semarang Bisa Mulai Pindahan, Dilarang Menambah dan Memaku Kios Baru

Baca juga: Masuk Kelurahan dan Balai Kota Semarang Bakal Pakai PeduliLindungi, Berlaku bagi Pegawai dan Tamu

"Iya komplotan ini tinggal satu kampung di Kabupaten Batang." 

"Mereka para residivis yang telah beraksi selama 9 bulan  di 13 lokasi berbeda," papar
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Putro kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (24/9/2021).

Para tersangka yang tertangkap masing-masing Herman Siswanto (27) warga Secang, Kabupaten Magelang.

Slamet Daroni alias Gentho (35) warga Rayan Pagar Gunung, Ngablak, Kabupaten Magelang.

Budi Suprayitno (33) warga Jetis, Banyuputih, Kabupaten Batang.

"Satu orang masih buron inisial S, warga Batang."

"Kami masih buru pelaku ini." 

"Sampai lubang semut akan kami cari," katanya.

Dia mengungkapkan, kasus itu bermula dari laporan korban di Purwokerto Kidul, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (18/8/2021).

Ketika itu brangkas milik Alfamart di wilayah tersebut digondol maling.

Tak hanya brangkas berisi uang, barang milik toko seperti rokok dan komputer juga digasak pelaku.

"Modus mereka sama yakni memotong gembok pintu toko dengan menggunakan gunting besi dan mencongkelnya dengan linggis," ucapnya.

Ia menuturkan, para pelaku juga memiliki kriteria sasaran khusus dalam menyasar minimarket.

Yakni minimarket jenis reguler yang ketika malam tutup.

Mereka beraksi mulai pukul 02.00 sampai pukul 05.00.

Mereka juga tak langsung membobol brangkas. 

Melainkan membawanya pulang terlebih dahulu ke Batang.

Selepas itu membongkarnya di rumah satu orang pelaku. 

"Motif mereka beraksi lantaran soal ekonomi."

"Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (24/9/2021).

Barang bukti yang dikumpulkan kepolisian berupa satu linggis, mobil Toyota Avanza hitam pelat B 1130 FIK, serta satu brangkas.

"Pasal yang dikenakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (*)

Baca juga: Mohon Maaf, Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I PPPK Guru Karanganyar Ditunda, Karena Hal Ini

Baca juga: Jadi Pilot Project Program Pengentasan Kemiskinan Nol Persen, Kebumen Bakal Digelontor Bantuan

Baca juga: Didatangi Polisi, CPMI Cilacap Gagal Bentangkan Spanduk untuk Jokowi. Akhirnya, Ngundarasa ke Aparat

Baca juga: Polda Jateng Buka 9 Sentra Vaksinasi Massal Covid bagi Mahasiswa, di Banyumas Dibuka di UMP

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved