Berita Banyumas

Selama Pandemi Covid, Beban Kerja Paling Tinggi ASN Banyumas Ada di Bidang Pelayanan Publik

Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah menjadi sorotan lantaran kebijakan work from home (WFH).

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas Achmad Supartono ditemui di kantornya, Senin (20/9/2021). 

"Sedangkan yang satunya lagi, dikenai turun pangkat tiga tahun," katanya.

Namun demikian, Supartono menganggap, jumlah tersebut masih lebih baik dibanding tahun sebelumnya.

Pada awal pandemi 2020, ada empat ASN di Banyumas yang dikenakan sanksi berat.

"Faktornya lebih banyak karena pribadi, misal bermain valas, judi online, dan lain sebagainya," ungkapnya.

Jumlah PNS di Banyumas saat ini sekitar 12 ribu dari jumlah ideal 18 ribu pegawai.

Dalam setahun, kurang lebih ada 500 orang ASN yang pensiun yang kebanyakan dari kalangan tenaga pendidikan.

Selama pandemi ini, ASN di Banyumas yang meninggal karena Covid ada sekitar 15 orang.

Tahun ini, Banyumas membuka 1.194 formasi CPNS.

Namun, menurut Supartono, jumlah tersebut masih dianggap kurang sekitar 3.000 formasi.

Terkait ASN yang libur atau cuti, mereka masih tetap menerima gaji, sepanjang bukan karena sanksi.

Para pegawai pemerintahan itu bisa mengambil cuti tiga bulan setelah bekerja 6 tahun.

Namun, hal itu jarang dimanfaatkan ASN di Banyumas, kecuali mereka yang akan berangkat haji.

Baca juga: Stafsus Wakil Presiden Resmikan Tambak Udang Vename di Cilacap, Berharap Dongkrak Ekonomi Warga

Baca juga: Waspada! Gelombang Tiga Pandemi Covid Diperkirakan Terjadi Desember, Ini Saran Epidemiolog

Baca juga: Mulai Malam Ini, Tugu Identitas Kudus akan Disorot Proyektor Laser Video Tematik. Ini Temanya

Baca juga: Hari Pertama Operasi Patuh Candi 2021 di Purbalingga, Polisi Bagi Masker dan Ajak Tertib Lalu Lintas

Sementara, pelanggaran lain terkait poligami dan nikah siri, Supartono menyatakan, kasus tersebut jarang terjadi di Banyumas.

Terkait pelanggaran ini, ASN yang melakukan akan dikenai sanksi penurunan pangkat tiga tahun yang otomatis membuat gaji ikut turun.

"Di Banyumas, kasus kawin siri dan poligami jarang. Yang ada, cerai tanpa izin. Hal itu sedikit mempersulit karena prosesnya yang lama," katanya.

Supartono mengatakan, saat ini, terbit aturan baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) melengkapi aturan sebelumnya, yaitu PP No 53 Tahun 2010.

Namun, terkait aturan baru ini, Supartono akan mempelajari petunjuk teknis pelaksanaannya dan akan mendalami apa saja yang perlu diperhatikan. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved