Berita Banyumas

Selama Pandemi Covid, Beban Kerja Paling Tinggi ASN Banyumas Ada di Bidang Pelayanan Publik

Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah menjadi sorotan lantaran kebijakan work from home (WFH).

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas Achmad Supartono ditemui di kantornya, Senin (20/9/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah menjadi sorotan lantaran kebijakan work from home (WFH).

Banyak yang beranggapan, penerapan kebijakan WFH di birokrasi pemerintahan membuat ASN layaknya orang yang sedang beristirahat dan libur.

Etos kerja dan produktivitas merekapun dipertanyakan, terutama tugas dan tanggung jawab akan pekerjaan.

Di Banyumas misalnya, berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, jumlah ASN yang masuk kantor hanya 50 persen.

Terkait dengan kinerja para ASN selama pandemi, Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas Achmad Supartono, mengungkapkan, ASN di sektor pelayanan publik memiliki beban kerja tinggi.

"ASN yang punya etos kerja tinggi selama pandemi, jelas adalah di sektor pelayanan, seperti kesehatan, satpol PP, dan lainnya yang turun langsung menangani pandemi."

"Mereka sangat sibuk, tidak ada WFH dan kinerja benar-benar memuncak," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Bupati Banyumas Masih Mempersoalkan Status Level PPKM: Kalau Mau Fair, Sudah Tiga Pekan Level 2

Baca juga: Tersambar KA Bangunkarta, Warga Karangpucung Banyumas Ditemukan Tewas di Perlintasan Pasirmuncang

Baca juga: Dukung Kwarcab Banyumas Ikut Tangani Covid, Kwarda Jateng Beri Bantuan APD

Baca juga: Bantu Jaga Kesehatan Kiai, Baznas Banyumas Serahkan 200 Paket bagi Kiai di Pondok Pesantren

Menurutnya memang masih banyak ASN yang menganggap WFH seperti libur.

Akan tetapi, kesadaran pegawai yang bekerja sungguh-sungguh di rumah juga banyak.

Ia mengatakan, WFH itu dilihat dari kinerja. Meski tidak absen, para pegawai yang bekerja di rumah membuat catatan analisis.

Sebagai upaya mendisiplinkan para ASN, sanksi dan teguran mesti diterapkan.

Kalau tidak masuk lima hari kerja secara berturut-turut, ada teguran lisan, itu yang paling ringan.

Supartono menyebutkan, di tahun 2021 ini, ada dua ASN yang terancam terkena sanksi berat.

"Ada dua orang, satu itu karena tidak masuk kerja selama 46 hari lebih secara berturut-turut dalam satu tahun, dan ancamannya pecat."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved