Berita Banyumas
Selama Pandemi Covid, Beban Kerja Paling Tinggi ASN Banyumas Ada di Bidang Pelayanan Publik
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah menjadi sorotan lantaran kebijakan work from home (WFH).
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah menjadi sorotan lantaran kebijakan work from home (WFH).
Banyak yang beranggapan, penerapan kebijakan WFH di birokrasi pemerintahan membuat ASN layaknya orang yang sedang beristirahat dan libur.
Etos kerja dan produktivitas merekapun dipertanyakan, terutama tugas dan tanggung jawab akan pekerjaan.
Di Banyumas misalnya, berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, jumlah ASN yang masuk kantor hanya 50 persen.
Terkait dengan kinerja para ASN selama pandemi, Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas Achmad Supartono, mengungkapkan, ASN di sektor pelayanan publik memiliki beban kerja tinggi.
"ASN yang punya etos kerja tinggi selama pandemi, jelas adalah di sektor pelayanan, seperti kesehatan, satpol PP, dan lainnya yang turun langsung menangani pandemi."
"Mereka sangat sibuk, tidak ada WFH dan kinerja benar-benar memuncak," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Bupati Banyumas Masih Mempersoalkan Status Level PPKM: Kalau Mau Fair, Sudah Tiga Pekan Level 2
Baca juga: Tersambar KA Bangunkarta, Warga Karangpucung Banyumas Ditemukan Tewas di Perlintasan Pasirmuncang
Baca juga: Dukung Kwarcab Banyumas Ikut Tangani Covid, Kwarda Jateng Beri Bantuan APD
Baca juga: Bantu Jaga Kesehatan Kiai, Baznas Banyumas Serahkan 200 Paket bagi Kiai di Pondok Pesantren
Menurutnya memang masih banyak ASN yang menganggap WFH seperti libur.
Akan tetapi, kesadaran pegawai yang bekerja sungguh-sungguh di rumah juga banyak.
Ia mengatakan, WFH itu dilihat dari kinerja. Meski tidak absen, para pegawai yang bekerja di rumah membuat catatan analisis.
Sebagai upaya mendisiplinkan para ASN, sanksi dan teguran mesti diterapkan.
Kalau tidak masuk lima hari kerja secara berturut-turut, ada teguran lisan, itu yang paling ringan.
Supartono menyebutkan, di tahun 2021 ini, ada dua ASN yang terancam terkena sanksi berat.
"Ada dua orang, satu itu karena tidak masuk kerja selama 46 hari lebih secara berturut-turut dalam satu tahun, dan ancamannya pecat."
"Sedangkan yang satunya lagi, dikenai turun pangkat tiga tahun," katanya.
Namun demikian, Supartono menganggap, jumlah tersebut masih lebih baik dibanding tahun sebelumnya.
Pada awal pandemi 2020, ada empat ASN di Banyumas yang dikenakan sanksi berat.
"Faktornya lebih banyak karena pribadi, misal bermain valas, judi online, dan lain sebagainya," ungkapnya.
Jumlah PNS di Banyumas saat ini sekitar 12 ribu dari jumlah ideal 18 ribu pegawai.
Dalam setahun, kurang lebih ada 500 orang ASN yang pensiun yang kebanyakan dari kalangan tenaga pendidikan.
Selama pandemi ini, ASN di Banyumas yang meninggal karena Covid ada sekitar 15 orang.
Tahun ini, Banyumas membuka 1.194 formasi CPNS.
Namun, menurut Supartono, jumlah tersebut masih dianggap kurang sekitar 3.000 formasi.
Terkait ASN yang libur atau cuti, mereka masih tetap menerima gaji, sepanjang bukan karena sanksi.
Para pegawai pemerintahan itu bisa mengambil cuti tiga bulan setelah bekerja 6 tahun.
Namun, hal itu jarang dimanfaatkan ASN di Banyumas, kecuali mereka yang akan berangkat haji.
Baca juga: Stafsus Wakil Presiden Resmikan Tambak Udang Vename di Cilacap, Berharap Dongkrak Ekonomi Warga
Baca juga: Waspada! Gelombang Tiga Pandemi Covid Diperkirakan Terjadi Desember, Ini Saran Epidemiolog
Baca juga: Mulai Malam Ini, Tugu Identitas Kudus akan Disorot Proyektor Laser Video Tematik. Ini Temanya
Baca juga: Hari Pertama Operasi Patuh Candi 2021 di Purbalingga, Polisi Bagi Masker dan Ajak Tertib Lalu Lintas
Sementara, pelanggaran lain terkait poligami dan nikah siri, Supartono menyatakan, kasus tersebut jarang terjadi di Banyumas.
Terkait pelanggaran ini, ASN yang melakukan akan dikenai sanksi penurunan pangkat tiga tahun yang otomatis membuat gaji ikut turun.
"Di Banyumas, kasus kawin siri dan poligami jarang. Yang ada, cerai tanpa izin. Hal itu sedikit mempersulit karena prosesnya yang lama," katanya.
Supartono mengatakan, saat ini, terbit aturan baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) melengkapi aturan sebelumnya, yaitu PP No 53 Tahun 2010.
Namun, terkait aturan baru ini, Supartono akan mempelajari petunjuk teknis pelaksanaannya dan akan mendalami apa saja yang perlu diperhatikan. (Tribunbanyumas/jti)