Berita Kriminal Hari Ini

Niat Awal Tersangka Main Futsal di GOR Jladri Kebumen, Berubah Begitu Lihat Motor Tidak Terkunci

Dia yang asyik bermain futsal di GOR Desa Jladri, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen tak menyadari motornya sudah menjadi incaran pencuri. 

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
POLRES KEBUMEN
Gelar kasus pencurian motor di wilayah hukum Polres Kebumen, Sabtu (18/9/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Masyarakat baiknya hati-hati saat memarkir kendaraannya di tempat umum.

Termasuk mengecek apakah kendaraan sudah terkunci secara benar dan terparkir di tempat yang aman.

Belum lama ini motor Honda Vario milik ED (16) warga Desa Wetonkulon, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, hilang dicuri.

Lebih tepatnya terjadi pada Sabtu (21/8/2021) malam. 

Baca juga: Sopir Truk Sisihkan Gaji Rp 50 Ribu Buat Nyabu, Warga Kebumen Ini Kecanduan Pasca Diputus Pacar

Baca juga: Kisah Mbah Sudarsono Tinggal di Gubuk 2x3 Meter, Rencana Bakal Dipindah di Panti Dinsos Kebumen

Baca juga: Beri Kado Pengantin dan Orangtua Baru, Pemkab Kebumen Permudah Urus Administrasi Kependudukan

Baca juga: Kisah Mbah Sudarsono Tinggal di Gubuk 2x3 Meter, Rencana Bakal Dipindah di Panti Dinsos Kebumen

Dia yang asyik bermain futsal di GOR Desa Jladri, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen tak menyadari motornya sudah menjadi incaran pencuri. 

Dua tersangka, CR (20) dan AD (19), warga Desa Madureso, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen kini pun sudah ditangkap polisi. 

Diungkapkan Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo, niat mencuri tersangka timbul setelah melihat motor korban tidak dikunci stang. 

"Malam itu para tersangka datang ke GOR."

"Setelah melihat-lihat, ada satu kendaraan tidak dikunci stang."

"Awal niatnya mau futsal, berubah jadi ingin mencuri," jelas Kompol Edi Wibowo kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (18/9/2021).

Setelah mengetahui situasi aman, tersangka membawa kabur motor dengan cara didorong sejauh sekira 10 kilometer hingga akhirnya ditangkap warga. 

Warga dan teman-teman korban serta pengurus GOR memburu tersangka saat mengetahui ada aksi pencurian. 

Kedua tersangka dan motor korban akhirnya diamankan warga beberapa jam kemudian di dekat SPBU Jatiroto Kecamatan Buayan.

Selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Buayan.

Kepada polisi tersangka mengaku tergiur ingin mencuri setelah melihat motor korban tidak dikunci stang.

Motor itu niatnya akan dijual, lalu uangnya digunakan untuk membayar utang kepada temannya. 

"Ya nyesal, awalnya berniat futsalan," ungkap tersangka. 

Namun penyesalan tersangka tidak bisa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Tersangka dijerat Pasal 363ayat (1) huruf 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Tak ingin hal serupa terulang, Kompol Edi Wibowo mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati saat memarkirkan kendaraannya. 

Kendaraan bermotor baiknya dikunci dengan benar, selanjutnya diparkir di tempat yang aman dan mudah diawasi. (*)

Baca juga: Masih Sepi Pengunjung, Hari Pertama Pembukaan CGV Cinema Purwokerto

Baca juga: Banyumas Berduka, Mantan Rektor Unsoed Purwokerto Prof Dr Rubijanto Misman Tutup Usia

Baca juga: Tempat Wisata di Purbalingga Mulai Melakukan Simulasi, Pembukaan Menunggu Evaluasi Provinsi Jateng

Baca juga: Bupati Purbalingga Ingatkan Kembali Program Belum Terlaksana di PMI, Misal Bentuk Korps Sukarelawan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved