Berita Nasional
Ketemu Komisi II DPR, Pemerintah Usulkan Pencoblosan Pemilu 2024 Digelar April-Mei. Ini Alasannya
Dalam rapat dengan Komisi II DPR, Kamis (16/9/2021), pemerintah mengusulkan pencoblosan digelar April atau Mei, seperti Pemilu 2019 lalu.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024 mulai dibahas pemerintah dan DPR.
Dalam rapat dengan Komisi II DPR, Kamis (16/9/2021), pemerintah mengusulkan pencoblosan digelar April atau Mei, seperti Pemilu 2019 lalu.
Usulan ini berbeda dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengusulkan agar pemungutan suara dilakukan pada 21 Februari.
"Kami mengusulkan agar hari pemungutan suaranya dilaksanakan pada bulan April, seperti tahun-tahun sebelumnya, atau kalau masih memungkinkan, Mei 2024," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat.
Baca juga: Tahun Ini Terbentuk 298 Desa Antipolitik Uang di Jateng, Ini Tujuan Bawaslu Kaitan Pemilu
Baca juga: PKS Targetkan Suara 20 Persen di Pemilu 2024, Mesin Politik Mulai Akar Rumput Siap Digerakkan
Baca juga: Gerindra dan PDIP Jateng Bertemu di Tengah Kabar Prabowo-Puan Maju di Pilpres 2024, Ini yang Dibahas
Baca juga: Siap Hadapi Pilpres 2024, Ini Kriteria Pimpinan yang Dicari PDI Perjuangan
Tito beralasan, apabila hari pencoblosan digelar Februari, tahapan pemilu juga bakal dimulai lebih awal.
Menurut Tito, hal tersebut akan berdampak pada polarisasi, stabilitas politik dan keamanan, serta eksekusi program-program pemerintah pusat maupun daerah.
"Dengan asumsi 21 Februari, ini psikologi publik juga sudah mulai memanas. Padahal, pemerintah baru bergerak Oktober 2019, kira-kira demikian, dan di tengah ini ada pandemi lagi," ujar Tito.
Untuk itu, Tito meminta agar pengambilan keputusan mengenai hari pemungutan suara Pemilu 2024 dapat diundur untuk beberapa waktu ke depan sebelum DPR menjalani masa reses.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat, pemerintah akan segera melaksanakan rapat internal dengan kementerian, lembaga, dan pihak-pihak terkait untuk membahas usulan ini.
"Setelah itu, melaksanakan juga rapat dengan tim konsinyering yang ada perwakilan dari KPU, Bawaslu, kemudian dari DPR Komisi II khususnya untuk melakukan exercise untuk penentuan waktu pemungutan suara tersebut," ujar Tito.
Tito menambahkan, pemerintah tidak mempersoalkan usulan KPU terkait hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang jatuh pada 27 November 2024.
"Kalau untuk masalah pilkada karena memang dikunci oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 harus di bulan November 2024, maka usulan hari Rabu 27 November, kami kira enggak masalah," kata Tito.
Sebelumnya, Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, KPU mengusulkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 21 Februari 2024 agar memberikan waktu memadai dalam penyelesaian sengketa pemilu legislatif dan pemilu presiden serta penetapan hasil pemilu tersebut dengan jadwal pencalonan pilkada.
Baca juga: Miris! 3 Tahun, Remaja di Banyumas Dirudapaksa Bapak dan Kakak. Terbongkar Setelah Kabur dari Rumah
Baca juga: Rem Blong, Truk Bermuatan Keramik Terguuling di Perempatan Sirongge Purbalingga. Timpa Suzuki Estilo
Baca juga: RSDC Kendal Mulai Sepi, Kasus Aktif Covid Menurun Sepekan Terakhir
Baca juga: Belum Punya Identitas Diri, Tahanan di Rutan Salatiga Ikuti Perekaman Data E-KTP
Selain itu, KPU juga memperhatikan beban kerja badan ad hoc pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pemilihan.
Ilham mengatakan, proses pemungutan suara juga sudah diperhitungkan agar tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan.