Berita Banyumas

Dikritik BEM tapi Didukung Alumni, Ini Alasan Unsoed Angkat Jaksa Agung Burhanuddin Jadi Guru Besar

Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapatkan gelar profesor hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Tangkapan Layar Channel Youtube Unsoed Official
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan pidato dalam pengukuhan gelar profesor dan sebagai guru besar di Unsoed Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (10/9/2021). 

Terutama, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Pendekatan keadilan restoratif menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

Baca juga: Grojogan Sewu Karanganyar Mulai Dibuka 11 September, Anak 12 Tahun ke Bawah Dilarang Masuk

Baca juga: Catat, Ini Jadwal dan Lokasi SKD CPNS dan PPPK 2021 Kudus

Baca juga: Peringati Hari Olahraga Nasional, Wabup Purbalingga Minta KONI Terus Cetak Atlet Juara

Baca juga: Kasus Covid Melonjak, Presiden AS Joe Biden Ancam Pecat PNS yang Menolak Vaksinasi

Keadilan restoratif memiliki makna keadilan yang merestorasi atau memulihkan di dalam suatu proses peradilan.

Acara pengukuhan profesor ST Burhanuddin ini sempat diwarnai aksi demonstrasi mahasiswa setempat.

Mereka menilai, sebagai jaksa agung, Burhanuddin dinilai abai dan gagal menangani kasus HAM berat yang terjadi di Indonesia.

Namun, keputusan kampus mengangkat ST Burhanuddin sebagai guru besar, didukung alumni Fakultas Hukum Unsoed.

Mereka menilai, secara administrasi, Burhanuddin layak menyandang gelar profesor. Dia juga berkomitmen pada kasus dugaan korupsi, semisal Jiwasraya dan Asabri. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved