Berita Banyumas
Dikritik BEM tapi Didukung Alumni, Ini Alasan Unsoed Angkat Jaksa Agung Burhanuddin Jadi Guru Besar
Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapatkan gelar profesor hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Terutama, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Pendekatan keadilan restoratif menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
Baca juga: Grojogan Sewu Karanganyar Mulai Dibuka 11 September, Anak 12 Tahun ke Bawah Dilarang Masuk
Baca juga: Catat, Ini Jadwal dan Lokasi SKD CPNS dan PPPK 2021 Kudus
Baca juga: Peringati Hari Olahraga Nasional, Wabup Purbalingga Minta KONI Terus Cetak Atlet Juara
Baca juga: Kasus Covid Melonjak, Presiden AS Joe Biden Ancam Pecat PNS yang Menolak Vaksinasi
Keadilan restoratif memiliki makna keadilan yang merestorasi atau memulihkan di dalam suatu proses peradilan.
Acara pengukuhan profesor ST Burhanuddin ini sempat diwarnai aksi demonstrasi mahasiswa setempat.
Mereka menilai, sebagai jaksa agung, Burhanuddin dinilai abai dan gagal menangani kasus HAM berat yang terjadi di Indonesia.
Namun, keputusan kampus mengangkat ST Burhanuddin sebagai guru besar, didukung alumni Fakultas Hukum Unsoed.
Mereka menilai, secara administrasi, Burhanuddin layak menyandang gelar profesor. Dia juga berkomitmen pada kasus dugaan korupsi, semisal Jiwasraya dan Asabri. (Tribunbanyumas/jti)