Berita Kriminal Hari Ini
Satpol PP Kota Tegal: Berstatus Ilegal, Karaoke yang Pekerjakan Anak Bawah Umur Jadi Pemandu Lagu
Sebelumnya, Polda Jateng telah menangkap tiga pelaku perdagangan anak di tempat karaoke di Komplek Pasar Beras Kota Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Petugas Satpol PP Kota Tegal menunjukkan dua botol miras yang disita dari penghuni kos-kosan di Kompleks Pasar Beras, Kota Tegal, Kamis (9/9/2021). Kos-kosan itu barada satu kompleks dengan tempat karaoke yang diduga ilegal.
Dahulunya tempat tersebut adalah sebuah kafe.
Lambat laun membuka kos-kosan, kemudian barulah karaoke. (*)
Baca juga: Sembilan Parpol di Purbalingga Terima Dana Bantuan dari Pemkab, Terbanyak PDI Perjuangan Rp 292 Juta
Baca juga: Paguyuban Wira Praja Purbalingga Dilantik, Pesan Bupati Tiwi: Wajib Dukung Program Pemerintah!
Baca juga: KPK Periksa Direktur II PT Bumi Rejo, Saksi untuk Kasus Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Banjarnegara
Baca juga: Serulingmas Zoo Banjarnegara Buka Lagi, Hanya Menerima Pengunjung yang Sudah Vaksin Covid