Berita Kriminal Hari Ini

Satpol PP Kota Tegal: Berstatus Ilegal, Karaoke yang Pekerjakan Anak Bawah Umur Jadi Pemandu Lagu

Sebelumnya, Polda Jateng telah menangkap tiga pelaku perdagangan anak di tempat karaoke di Komplek Pasar Beras Kota Tegal.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Petugas Satpol PP Kota Tegal menunjukkan dua botol miras yang disita dari penghuni kos-kosan di Kompleks Pasar Beras, Kota Tegal, Kamis (9/9/2021). Kos-kosan itu barada satu kompleks dengan tempat karaoke yang diduga ilegal. 

Dahulunya tempat tersebut adalah sebuah kafe. 

Lambat laun membuka kos-kosan, kemudian barulah karaoke. (*)

Baca juga: Sembilan Parpol di Purbalingga Terima Dana Bantuan dari Pemkab, Terbanyak PDI Perjuangan Rp 292 Juta

Baca juga: Paguyuban Wira Praja Purbalingga Dilantik, Pesan Bupati Tiwi: Wajib Dukung Program Pemerintah!

Baca juga: KPK Periksa Direktur II PT Bumi Rejo, Saksi untuk Kasus Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Banjarnegara

Baca juga: Serulingmas Zoo Banjarnegara Buka Lagi, Hanya Menerima Pengunjung yang Sudah Vaksin Covid

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved