Berita Kriminal Hari Ini
Satpol PP Kota Tegal: Berstatus Ilegal, Karaoke yang Pekerjakan Anak Bawah Umur Jadi Pemandu Lagu
Sebelumnya, Polda Jateng telah menangkap tiga pelaku perdagangan anak di tempat karaoke di Komplek Pasar Beras Kota Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Satpol PP Kota Tegal mendatangi lokasi tempat karaoke yang diduga melakukan perdagangan anak bawah umur sebagai pemandu lagu, Kamis (9/9/2021).
Lokasi tempat karaoke tersebut berada di belakang Kompleks Pasar Beras, Mintaragan, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
Hasil pemeriksaan di lapangan, tempat karaoke tersebut diduga ilegal atau tidak berizin.
Baca juga: Kapankah Objek Wisata Kota Tegal Dibuka Lagi? Disporapar: Tunggu Instruksi Dedy Yon Supriyono
Baca juga: Dedy Yon: Bulan Ini Simulasi Pembukaan Wisata PAI Kota Tegal, Syaratnya Pengunjung Sudah Vaksin
Baca juga: Alhamdulillah, Pasien Covid-19 di Kota Tegal Cuma Tinggal Dua Orang, di Rusunawa Sudah Kosong
Baca juga: Mau Demo Juga Percuma - Pedagang Makin Kecewa, PAI Kota Tegal Batal Dibuka, Utang Sudah Bertumpuk
Sebelumnya, Polda Jateng telah menangkap tiga pelaku perdagangan anak di tempat karaoke di Kompleks Pasar Beras Kota Tegal itu.
Pelaku diduga mempekerjakan tiga anak asal Jawa Barat sebagai pemandu lagu dan booking order (BO).
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tegal, Farikhin mengatakan, kedatangan anggota di lapangan sesuai perintah pimpinan.
Sekaligus menindaklanjuti pemberitaan penangkapan pelaku perdagangan anak dari Polda Jateng.
"Tempat karaoke ini disinyalir bodong atau tidak berizin," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (9/9/2021).
Farikhin mengatakan, tempat karaoke tersebut memiliki tiga ruang.
Selain itu masih dalam satu kawasan, terdapat kos-kosan juga yang jumlahnya mencapai 22 kamar.
Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas terkait yang mengurus perizinan.
Jika terbukti tidak berizin, tempat karaoke tersebut akan dikenakan sanksi berupa penutupan.
"Kami akan berkoordinasi dengan bidang perizinan."
"Kalau terbukti tidak berizin, akan disanksi penutupan," ungkapnya.
Informasi yang Tribunbanyumas.com dapatkan di lapangan, tempat karaoke tersebut baru ada sekira 1,5 tahun.