Berita Jawa Tengah

Mulai 6 September 2021 di Karanganyar, Warga Bisa Manfaatkan E-Pajak Daerah, Ini Beragam Fiturnya

Warga Karanganyar dapat mengakses layanan E-Pajak Daerah dengan cara mengunjungi https://pendapatan.karanganyarkab.go.id mulai 6 September 2021.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AGUS ISWADI
Kepala BKD Kabupaten Karanganyar, Kurniadi Maulato. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - BKD Kabupaten Karanganyar membuat inovasi layanan berbasis teknologi yang diberi nama E-Pajak Daerah dalam rangka mendukung percepatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Masyarakat dapat mengakses layanan E-Pajak Daerah dengan cara mengunjungi https://pendapatan.karanganyarkab.go.id.

Layanan ini dapat dimanfaatkan mulai 6 September 2021.

Baca juga: Kemenag Karanganyar: Sekolah Madrasah Belum Diizinkan, Masih Tunggu Regulasi Belajar Tatap Muka

Baca juga: Pelaku Panjat Dinding, Masuk Kamar Ambil Dompet - Kasus Pencurian di Desa Ngringo Karanganyar

Baca juga: Selalu Kehabisan Kuota, Fery Mengaku Terbantu Program Vaksinasi bagi Pelamar CASN di Karanganyar

Baca juga: 10 Menit 60 Tabung Sudah Ludes, Permintaan Gas Melon Lagi Menggila di Karanganyar

Dalam layanan tersebut para Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan seperti mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Pelayanan pajak daerah non (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pelayanan pajak daerah BPHTB.

Kepala BKD Kabupaten Karanganyar, Kurniadi Maulato menyampaikan, E-Pajak Daerah merupakan satu layanan yang ada di Situs Portal Pelayanan Pajak Daerah (SIPP PAKDE).

Adanya E-Pajak Daerah struktur organisasi lebih efektif karena mengeliminasi operasional administrasi manual dengan bantuan teknologi dan otomatisasi.

"Wajib Pajak akan mendapatkan kepastian dalam setiap proses pelayanan perpajakan daerah yang dilaluinya karena pelayanan dilaksanakan melalui media digital."

"Stigma administrasi pajak daerah yang rumit akan berubah dengan sendirinya melalui pelaksanaan E-Pajak Daerah," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (3/9/2021).

Di sisi lain, adanya E-Pajak Daerah juga memenuhi tantangan di masa pandemi karena menyediakan layanan berbasis teknologi.

Sehingga dapat mengurangi intensitas interaksi antar petugas pajak dan Wajib Pajak.

Dia berharap dengan semakin berkembangnya inovasi juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi perpajakan daerah kepada masyarakat sebagai Wajib Pajak. (*)

Baca juga: Kabar Gembira! Pemkab Kebumen Siapkan Rumah DP Nol Persen untuk THL, Dibangun Mulai 2022

Baca juga: Dukung Percepatan Zero Kasus Covid, Polres Kebumen Gencarkan Operasi Yustisi di setiap Kecamatan

Baca juga: Jelang PSIS Semarang Vs Persela Lamongan - Kedua Tim Sama-sama Pincang, Ini Analisisnya

Baca juga: Ahli Geodesi ITB Sebut Penanganan Banjir Rob di Jateng Sudah On the Track, Ini Maksudnya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved