Berita Purbalingga Hari Ini
1.177 Sertifikat Tanah PTSL Desa Banjaran Diserahkan, Ini Kata Bupati Purbalingga
Total keseluruhan program PTSL Kabupaten Purbalingga ada 86.273 dimana Desa Banjaran mendapatkan jatah program sebanyak 2.097 bidang.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
Diungkapkan Damargalih, target program PTSL kabupaten Purbalingga mencapai 86.273 bidang tanah.
Meningkat sangat signifikan bila dibandingkan sebelumnya yang hanya pada kisaran sekira 5.000.
Khusus untuk Desa Banjaran mendapat 2.097 program dan sudah berhasil diselesaikan sebanyak 1.117 sertifikat.
Hal itu terdiri dari 1.114 bidang tanah hak milik, 53 bidang hak pakai, dan 10 bidang tanah wakaf.
"Kami akan terus menyelesaikan pensertifikatan tanah program PTSL ini, termasuk menuntaskan sertifikasi aset Pemkab Purbalingga," katanya.
Melalui PTSL ini, lanjut Damargalih, BPN berkontribusi terhadap upaya bagaimana memberdayakan ekonomi masyarakat.
Bagaimana caranya, yaitu sertifikat yang diterima masyarakat dapat 'Disekolahkan' untuk menambah modal usaha, khususnya usaha kerajinan bambu yang banyak digeluti masyarakat Banjaran.
PAD dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sampai dengan Agustus 2021 tercatat Rp 4,6 miliar.
Sebelumnya pada 2020 Rp 6,08 miliar dan 2019 Rp 8,1 miliar.
"Kondisinya memang menurun karena mungkin adanya efek pandemi Covid-19," paparnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (2/9/2021).
Sedangkan untuk hak tanggungan, sampai dengan Agustus sejumlah 29.195 bidang tanah dengan nilai total Rp 5,8 miliar.
"Kalau sertifikat yang diterima masyarakat dibebani hak tanggungan 25 persen, maka akan memiliki efek domino yang sangat luas," tutupnya. (*)
Baca juga: Silakan Kalau Ingin Buka, Wisata di Kabupaten Kendal Wajib Isi dan Kirim Daftar Periksa Prokes
Baca juga: Terungkap Muasal Widodo Meninggal, Dihajar Temannya Sendiri di Sukorejo Kendal, Ini Kronologisnya
Baca juga: Mengaku Dukun dan Bisa Sembuhkan Penyakit, Tukang Pijat di Tegal Cabuli Remaja hingga Hamil
Baca juga: Belasan Orang Terjaring Razia Prokes di Kota Tegal, Sutiyoko: Kapok Didenda Rp 25 Ribu