Berita Purbalingga Hari Ini

1.177 Sertifikat Tanah PTSL Desa Banjaran Diserahkan, Ini Kata Bupati Purbalingga

Total keseluruhan program PTSL Kabupaten Purbalingga ada 86.273 dimana Desa Banjaran mendapatkan jatah program sebanyak 2.097 bidang.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
PEMKAB PURBALINGGA
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi menyerahkan secara simbolis 1.177 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Kamis (2/9/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, menyerahkan secara simbolis 1.177 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga

Jumlah itu terdiri dari 1.114 bidang tanah hak milik, 53 bidang hak pakai, dan 10 bidang tanah wakaf.

Pada 2021 ini Desa Banjaran termasuk dalam 55 desa yang mendapatkan bantuan Program PTSL.

Total keseluruhan program PTSL Kabupaten Purbalingga ada 86.273 dimana Desa Banjaran mendapatkan jatah program sebanyak 2.097 bidang.

Baca juga: Tunjuk Kepala Bappelitbangda sebagai Plt Bakeuda, Bupati Purbalingga Langsung Beri Tugas Susun APBD

Baca juga: Balkondes Golaga Diserahkan, Handy: Bisa Bantu Recovery Ekonomi Wisata di Purbalingga

Baca juga: Tak Kapok, Dua Residivis di Purbalingga Beraksi Lagi. Curi Toko Kelontong, Gondol Rokok dan Uang

Baca juga: Peringati Hari Jadi Ke-73, Polwan Purbalingga Nyatakan Dukung Percepatan Penanganan Covid

"Harapan kami tentunya bantuan sertifikat PTSL ini bisa bermanfaat, dan bisa dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga," ujar Bupati Tiwi kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (2/9/2021).

Penyerahan dilakukan di balai desa setempat, Kamis (2/9/2021).

Program PTSL ini memiliki banyak fungsi seperti dengan adanya tanah yang sudah tersertifikat dan legalitasnya jelas akan dapat mengurangi konflik.

Kemudian mengurangi sengketa dan nilai asetnya lebih tinggi. 

Disamping itu sertifikat PTSL memiliki nilai yang berharga karena dapat dijadikan agunan ketika masyarakat mengakses pinjaman di perbankan.

"Tapi kami berharap bila nantinya sertifikat tersebut akan dijadikan agunan untuk mengakses pinjaman."

"Hendaknya pinjaman yang produktif sebagai tambahan modal usaha, tidak digunakan untuk pinjaman yang konsumtif," ungkapnya.

Bupati juga berharap program PTSL di Purbalingga dapat berjalan lancar dan di tahun-tahun mendatang semakin banyak masyarakat yang terbantu dengan program tersebut. 

Dirinya berterima kasih atas kinerja Kantor Pertanahan Purbalingga dalam melayani program PTSL

Program tersebut, katanya, sangat membantu masyarakat.

Sementara, Kepala Kantor Pertanahan ATR / BPN Kabupaten Purbalingga, Damargalih Widihastha mengungkapkan kegembiraannya karena program PTSL ini didukung Bupati. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved