Berita Kriminal
Tak Kapok, Dua Residivis di Purbalingga Beraksi Lagi. Curi Toko Kelontong, Gondol Rokok dan Uang
Polres Purbalingga tangkap dua pencuri toko kelontong di Desa Karangcegak, Kutasari. Keduanya merupakan residivis kasus yang sama.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Polisi menangkap WN (30), warga Desa Campakoah, Kecamatan Mrebet, dan SR (38), warga Desa Metenggeng, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, dalam kasus pencurian.
Keduanya diduga mencuri di toko kelontong milik Buasih (35), di Desa Karangcegak, Kecamatan Kutasari, Rabu (18/8/2021) dini hari.
Hasil pemeriksaan, sebelum beraksi, keduanya berkeliling mengendarai motor, mencari sasaran.
Target mereka adalah rumah atau toko yang berada di kawasan sepi, jauh dari pemukiman penduduk.
"Saat beraksi, satu orang sebagai eksekutor dan satu lainnya menunggu sambil mengawasi situasi," ujar Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga, Kamis (2/9/2021) siang.
Baca juga: Peringati Hari Jadi Ke-73, Polwan Purbalingga Nyatakan Dukung Percepatan Penanganan Covid
Baca juga: Ditemukan Tewas di Lereng Kebun, Petani Purbalingga Ini Diduga Jatuh saat Cabut Tunas Pohon Pisang
Baca juga: Perubahan APBD 2021 Disetujui, Pendapatan Kabupaten Purbalingga Rp 1,98 Triliun
Baca juga: Pendapatan Turun Akibat Covid, Pria di Purbalingga Nekat Bobol Toko Vape untuk Hidupi Anak Istri
Di toko milik Buasih, pelaku mengambil sejumlah barang di antaranya rokok, serta tas berisi uang.
Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 4,5 juta.
Mendapatkan laporan kejadian polisi kemudian mendatangi lokasi dan memeriksa pemilik toko serta sejumlah saksi.
Penyidik kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku.
Tak kurang dari 24 jam, Rabu malam, polisi membekuk keduanya.
Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 1,9 juta, 14 bungkus rokok merk Gudang Garam, dan sepeda motor jenis Yamaha Vega bernomor polisi R 4723 SC yang digunakan saat beraksi.
"Dari data yang didapat, kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka SR sudah dua kali masuk penjara, sedangkan WN sudah lima kali," jelasnya.
Baca juga: Diserbu Warga, Vaksinasi Covid di Auditorium Unsoed Purwokerto Banyumas Malah Picu Kerumunan
Baca juga: Prihatin Siswa Belajar di Musala, Ketua DPRD Kudus Janji Cari Dana Perbaikan SD 4 Prambatan Kidul
Baca juga: Sebelum Kejadian, Penusuk Ibu Muda di Bakal Banjarnegara Terpotret Tunggu Korban Dekat Gapura Dusun
Baca juga: 1,19 Juta Dosis Vaksin Pfizer Tiba, Kemenkes Targetkan September Vaksinasi Tembus 2,3 Juta Per Hari
Kabag Operasi menambahkan bahwa kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama tujuh tahun. (Tribunbanyumas/jti)