Berita Kriminal Hari Ini

Terungkap Muasal Widodo Meninggal, Dihajar Temannya Sendiri di Sukorejo Kendal, Ini Kronologisnya

"Awalnya, P dan Ade datang ke rumah korban untuk menanyakan perihal rencana menggadaikan motor milik teman korban."

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MASUM
Ungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan korban di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Senin (30/8/2021) di Mapolres Kendal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Puji Widodo (25) warga Dusun Jambean, Desa Purwosari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal menjadi korban kekerasan teman-temannya hingga tewas.

Tersangka berjumlah 3 orang yang merupakan teman bermain korban.

Adalah Habib Burhanudin (19) asal Desa Bringinsari Sukorejo, Ade Yoga Ale Syabana (23) asal Sukorejo, dan P masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Baca juga: Sulitnya Vaksinasi Covid ke ODGJ di Gemuh Kendal, Petugas sampai Beri Iming-iming Uang agar Tenang

Baca juga: Penerapan Belajar Tatap Muka Terbatas di Kendal, Dico: Sehari Dibagi Tiga Shift

Baca juga: Dua Remaja Ini Masuk Jeruji Besi Polres Kendal, Terlibat Penganiayaan Saat Konvoi Lulusan

Baca juga: Forpek Temui Bupati Kendal, Ngadu Sekaligus Minta Kelonggaran PPKM, Musthakim: Biar Kami Hidup Lagi

Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto mengungkapkan, kejadian pengeroyokan Widodo terjadi pada Senin (23/8/2021) dini hari di perbukitan kebun cengkeh Dusun Sumenep, Desa Bringinsari, Kecamatan Sukorejo.

Saat itu, 7 remaja di antaranya korban, 3 tersangka, dan 3 remaja lain mengadakan pesta miras jelang tengah malam.

Minuman keras jenis ciu didapat di sekitar Pasar Ngaro Sari Sukorejo.

Saat itu, tersangka P dan Ade bertemu tersangka Habib setelah mengunjungi rumah korban. 

Ketiga tersangka mengajak korban dan 3 orang sahabat P untuk pesta miras di perbukitan.

"Awalnya, P dan Ade datang ke rumah korban untuk menanyakan perihal rencana menggadaikan motor milik teman korban."

"Tetapi (rencana penggadaian, red) tidak jadi," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (30/8/2021).

Saat pesta mabuk-mabukan berlangsung, tersangka P dan korban terlibat cek-cok dan berkelahi.

Melihat itu, Habib dan Ade ikut memukuli korban hingga terkapar karena kesumat dendam pribadi.

Korban ditinggal sendirian dalam keadaan tak berdaya di perbukitan. 

Tak berselang lama, tersangka P bersama Habib dan teman korban Meggi menjemput korban kemudian dibawa ke rumah Habib.

Meggi yang kenal akrab dengan korban dan tersangka tidak tahu apa yang terjadi.

Dia rela bermalam di rumah Habib untuk menemani korban yang tak kunjung sadar.

"Korban dikabarkan meninggal pukul 09.00."

"Habib mengabarkannya ke keluarga korban," ungkapnya.

Merasa tidak wajar atas kematian anaknya dalam kondisi memar-memar di bagian wajah, keluarga korban melapor ke Kades Purwosari, Mi'adi diteruskan ke Polsek Sukorejo

Kepada polisi, Habib punya dendam kepada korban karena merasa ditipu. 

Katanya, korban menjanjikan 3 kilogram ikan lele seharga Rp 30.000.

Namun tak kunjung diberikan, meski Habib sudah memberikan uang muka Rp 20.000 kepada korban.

Sementara tersangka Ade mengaku kesal kepada Widodo, karena motor teman korban yang mau digadaikan kepadanya justru sudah digadaikan kepada orang lain. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (*)

Baca juga: Kapolres Tegal Kota Sambangi Rusunawa Tegalsari, Serahkan Bantuan Tabung Oksigen Hingga Sembako

Baca juga: Dedy Yon Penuh Keyakinan, Kota Tegal Turun Level Bulan Depan, Belajar Tatap Muka Bisa Full

Baca juga: PSIS Semarang Dijadwalkan Bertemu Persela Lamongan di Pekan Kedua Liga 1, Lokasi Tanding Menyusul

Baca juga: Dua Pemain PSIS Semarang Dipanggil TC Timnas U-18, Persiapan Berlaga di Piala Dunia U-20

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved