Berita Semarang
Guru Pendiri NU dan Muhammadiyah KH Sholeh Darat Bakal Diusulkan sebagai Pahlawan Nasional
Pemikiran dan karya-karya KH Sholeh Darat telah membentuk warna Islam Nusantara yang damai, toleran, dan cinta tanah air.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Rustam Aji
Ringkasan Berita:
- International Seminar on“The Legacy of KH Sholeh Darat for Indonesian Independence as the Basis for Proposal of the National Hero Title” di Ballroom Rama Shinta, Patra Semarang Hotel & Convention, telah digelar, Selasa (11/11/2025).
- Guru KH Hasyim Asy'ari dan KH Ahmad Dahlan, itu jasanya cukup besar dalam pemikiran keagamaan di Nusantara.
- Karena itu, Pemerintah Kota Semarang akan mengusulkan KH Sholeh Darat sebagai Pahlawan Nasional.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Guru KH Hasyim Asy'ari dan KH Ahmad Dahlan, yakni KH Sholeh Darat bakal diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sebagai Pahlawan Nasional.
KH Sholeh Darat, ulama asal Semarang, dinilai memiliki pengaruh dalam pemikiran keagamaan di Nusantara, hingga kedua muridnya mampu melahirkan organisasi besar hingga saat ini, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).
Menurut Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin, pemikiran dan karya-karya KH Sholeh Darat telah membentuk warna Islam Nusantara yang damai, toleran, dan cinta tanah air.
"Banyak muridnya yang kemudian menjadi pelopor gerakan besar seperti K.H. Hasyim Asy’ari dan K.H. Ahmad Dahlan," ujar Iswar dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).
Karena itu, Pemerintah Kota Semarang bersama masyarakat dan Nahdlatul Ulama terus berjuang mengumpulkan arsip dan dokumen pendukung untuk memperkuat pengusulan beliau sebagai Pahlawan Nasional.
Hal itu disampaikan Iswar mewakili Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti dalam gelaran International Seminar on“The Legacy of KH Sholeh Darat for Indonesian Independence as the Basis for Proposal of the National Hero Title” di Ballroom Rama Shinta, Patra Semarang Hotel & Convention.
Ia mengungkapkan, perjuangan KH Sholeh Darat tidak dilakukan melalui peperangan fisik, melainkan melalui ilmu dan dakwah yang mencerahkan umat.
Baca juga: Diusulkan Pahlawan Nasional, Siapa KH Sholeh Darat?
"Beliau adalah sosok ulama yang berjuang dengan pena, bukan senjata," ucapnya.
Pada kesempatan sama, Kepala Arsip Nasional RI, Mego Pinandito mengungkapkan, perjuangan KH Sholeh Darat adalah bentuk perang pemikiran dan perjuangan ilmu pengetahuan yang menjadi fondasi kebangkitan bangsa.
"Kalau dulu Pangeran Diponegoro berjuang dengan senjata, maka Kiai Sholeh Darat berjuang dengan ilmu, naskah, dan tulisan. Itulah jihad intelektual yang membangun kesadaran bangsa," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mencari dan menyerahkan naskah, kitab, maupun arsip asli karya KH Sholeh Darat agar dapat direstorasi dan didigitalisasi oleh ANRI.
Menurut wali kota, pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi KH Sholeh Darat adalah bentuk tanggung jawab moral terhadap sejarah bangsa.
"KH Sholeh Darat bukan hanya ulama, tetapi pendidik visioner yang menyalakan obor keilmuan dan kebangsaan. Melalui karya-karyanya dalam bahasa Jawa Pegon, beliau membuka akses ilmu agama bagi masyarakat luas dan menanamkan semangat kemerdekaan di tengah penjajahan," terang Agustina seperti disampaikan Iswar.
Dalam seminar tersebut juga menampilkan diskusi akademik lintas negara dengan fokus pada transliterasi naskah, tafsir Pegon, dan jaringan ulama Jawa-Haramain.
Para peserta sepakat bahwa upaya pengusulan ini harus diikuti dengan digitalisasi karya-karya KH Sholeh Darat agar dapat diakses generasi muda. (idy)
| Cari Ikan, Seorang Bocah di Kawunganten Cilacap Tenggelam di Sungai, Ditemukan Sudah Tewas |
|
|---|
| Berharap pada Arus Mudik Bisa Digunakan, Pembangunan Exit Tol Ambarawa Dikebut |
|
|---|
| 14 Kecamatan di Banyumas Alami Longsor dan Banjir akibat Hujan Deras |
|
|---|
| Video Evakuasi Nenek 65 Tahun di Wonosobo Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/sholeh-darat-semarang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.