Berita Jawa Tengah

Dinilai Memberatkan, Syarat Pelamar CPNS 2021 Wajib Rapid Antigen, Bupati Karanganyar: Hapus Saja

Juliyatmono menyampaikan, adanya syarat PCR atau rapid antigen bagi peserta seleksi CPNS dinilai memberatkan pelamar dan pemerintah daerah.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AGUS ISWADI
Bupati Karanganyar, Juliyatmono. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengusulkan agar syarat PCR atau rapid antigen bagi peserta seleksi CPNS bisa dihapuskan.

Pernyataan itu disampaikan seusai mengikuti video conference di SIC Setda Karanganyar, Senin (30/8/2021).

Usulan tersebut juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat video conference.

Juliyatmono menyampaikan, adanya syarat PCR atau rapid antigen bagi peserta seleksi CPNS dinilai memberatkan pelamar dan pemerintah daerah.

Baca juga: Alhamdulillah, Okupansi Hotel di Karanganyar Mulai Ada Perbaikan, Karwadi: Tapi Belum Signifikan

Baca juga: Jalur Pendakian Menuju Gunung Lawu Masih Sepi, Disparpora Karanganyar: Paling Banyak 100 Pendaki

Baca juga: Semua Ludes, Ruko Rental Playstation Dibobol Maling, Sebelah Selatan Kantor DLLAJ Karanganyar

Baca juga: Karanganyar Masih Berstatus Level 4 PPKM, SMA dan SMK Belum Boleh Gelar Uji Coba PTM

"Ini kan mahal, kalau kami harus menyediakan dengan biaya dari pemerintah kan cukup besar."

"Menurut kami harus dikoreksi kalau sudah vaksin, vaksin saja."

"Kami lebih memilih menggunakan pendekatan vaksin."

"Karena sambil mempercepat (vaksinasi) kan dosis satu tidak apa-apa," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (30/8/2021). 

Dia berharap, adanya ketentuan PCR atau rapid antigen dihapuskan sebagai syarat bagi peserta seleksi CPNS dapat dihapuskan.

Sehingga menurutnya dapat meringankan beban baik itu kepada pelamar maupun pemerintah daerah.

Adapun sebagai bentuk support, DKK Karanganyar akan menggelar vaksinasi bagi peserta seleksi CPNS.

"Kami akan vaksinkan juga sebagai.bentuk support kepada calon ASN yang akan seleksi dan warga Karanganyar."

"Kami buat link, dengan persyaratan nomor tes."

"Khusus untuk CPNS."

"Karena kalau PPPK (P3) sudah banyak yang vaksin karena mereka THL pemerintah," jelasnya.

Sesuai Surat Edaran BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal penyampaian jadwal SKD CPNS, seleksi kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021 dan rekomendasi ketua Satgas Covid-19.

Dalam surat edaran itu disebutkan, berdasarkan rekomendasi dari ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.

Seperti melakukan swab test RT PCR kurun waktu 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.

Kemudian peserta diminta menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar, jaga jarak minimal 1 meter.

Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, ruang kegiatan diisi maksimal 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN.

Ini khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Kepala BKPSDM Kabupaten Karanganyar, Suprapto menambahkan, persyaratan vaksin, PCR atau rapid antigen diperuntukan bagi pelamar CPNS dan PPPK non guru.

Sedangkan petunjuk teknis seleksi PPPK guru masih menunggu informasi dari pusat.

Adapun pasca masa sanggah, jumlah pelamar CPNS yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) ada sebanyak 2.128 pelamar.

Sedangkan PPPK tenaga kesehatan ada sebanyak 108 orang yang memenuhi syarat dan pelamar PPPK guru ada 1.952 orang yang dinyatakan memenuhi syarat. (*)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: Makin Canggih, Terminal Bulupitu Purwokerto Banyumas Kini Dilengkapi Parking Gate

Baca juga: Jumlah Kasus Covid Dirawat Masih Tinggi, Banyumas Terganjal Berstatus PPKM Level 2

Baca juga: Purbalingga Terima Dana Rp 6 Miliar dari Kemen PUPR, Digunakan untuk Membedah 300 Rumah MBR

Baca juga: Tetap Berprestasi di Tengah Pandemi, Kwarcab Purbalingga Sabet Lima Juara di Lomba Kwarda Jateng

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved