Berita Purbalingga
Tepergok Pesta Miras di Lapangan Desa Rajawana Purbalingga, 4 Remaja Digelandang ke Kantor Polisi
Empat remaja di Desa Rajawana, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, diamankan polisi saat tengah pesta miras, Kamis (26/8/2021) malam.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Empat remaja di Desa Rajawana, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, diamankan polisi, Kamis (26/8/2021) malam.
Mereka digelandang ke Mapolsek Karangmoncol saat tengah pesta minuman keras (miras) di sekitar lapangan desa setempat.
Kapolsek Karangmoncol AKP Damar Iskandar mengatakan, pengamanan tersebut bermula adanya laporan masyarakat yang resah dengan ulah sejumlah remaja yang menggelar pesta keras.
Mereka mabuk-mabukan di komplek lapangan Desa Rajawana.
Baca juga: Purbalingganews.net Bukan Tanggung Jawab Dinkominfo Purbalingga, Sridadi: Sejak Akhir 2020
Baca juga: Kapolda Jateng Cek Vaksinasi Buruh di Purbalingga: Harus Tetap Jaga Prokes meski Sudah Divaksin
Baca juga: Modal Telepon Pintar, Ibu-ibu Kampung Marketer Purbalingga Raup Penghasilan hingga Rp 16 Juta/Bulan
Baca juga: Mantan Camat Purbalingga Resmi Jadi Tersangka, Kasus Korupsi Pengelolaan APBD Rp 424 Juta
Atas laporan tersebut, polisi menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.
"Saat didatangi, benar bahwa ada empat orang yang ditemukan sedang pesta miras. Keempatnya kemudian kami amankan ke Polsek Karangmoncol," kata kapolsek, Jumat (27/8/2021).
Empat remaja yang diamankan yaitu MA, MMS, dan JA. Ketiganya merupakan warga Desa Rajawana, Kecamatan Karangmoncol.
Sementara, satu remaja lain berinisial NA, merupakan warga Desa Pekiringan, Kecamatan Karangmoncol.
"Dari keempat pemuda tersebut, diamankan barang bukti berupa satu plastik minuman keras oplosan," tambahnya.
Damar menambahkan bahwa kepada keempat remaja tersebut, dilakukan langkah pembinaan.
Mereka kemudian diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Kami kembalikan kepada orang tuanya. Apabila diketahui mereka kembali mengulangi perbuatannya maka akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tambahnya. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Jadi Pelupa setelah Sembuh Covid? Begini Penjelasan dan Cara Mengatasi ala Psikolog RSI Banjarnegara
Baca juga: Pemprov Jateng Izinkan Sekolah Tatap Muka Terbatas Digelar Mulai 30 Agustus, Ini Syaratnya
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Jumat 27 Agustus 2021: Rp 1.896.000 Per 2 Gram