Berita Jateng

Pemprov Jateng Izinkan Sekolah Tatap Muka Terbatas Digelar Mulai 30 Agustus, Ini Syaratnya

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengizinkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai 30 Agustus 2021.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK DISDIKBUD JATENG
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi (Disdikbud) Jawa Tengah, Suyanta. 

Dia menerangkan, kalau di daerah level 2, level 1, atau level 3 maka bisa melakukan PTM. Namun, bila di pekan berikutnya levelnya naik 4 maka sekolah harus tutup lagi atau tidak bisa meneruskan PTM.

"Misalnya, dia (daerah) pada level 3 pun pada masa uji coba atau masa PTM terbatas ada kasus positif maka wajib ditutup sampai nanti mendapatkan rekomendasi lagi dari gugus tugas setempat," terangnya.

Baca juga: Logo TNI Ukuran Jumbo Terpasang di Gedung Kantor Wali Kota Magelang, Ada Apa?

Baca juga: KPK Periksa Tiga Pejabat Pemkab Banjarnegara Terkait Dugaan Korupsi dan Gratifikasi di DPUPR

Baca juga: Kasus Covid Turun, Wakil Bupati Banyumas Berharap Tempat Wisata Boleh Segera Dibuka

Dalam Ingub tertulis, kabupaten yang masuk daftar level 2 adalah Kabupaten Kudus dan Jepara.

Sementara, kabupaten yang terdaftar sebagai level 3, ada 18 kabupaten/kota.

Daerah tersebut yaitu, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, serta Kabupaten Banjarnegara.

Juga, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Temanggung.

Sementara, kabupaten/kota yang masih berstatus level 4 mencapai 15 wilayah.

Kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Boyolali, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Kebumen.

Juga, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Karanganyar. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved